Kades Pemilik KTP Ganda Pasrah Jalani Proses Hukum
Selasa, 9 September 2014 22:54 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Oknum kepala desa pemilik KTP ganda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku pasrah menjalani proses hukum yang kini ditangani kejaksaan negeri setempat.
"Soal itu (KTP ganda) benar, tapi pada dasarnya saya tidak memanipulasi. Saya dan keluarga saya asli sini," kata Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Suyoto, Selasa.
Suyoto adalah oknum kepala desa yang kini disidik kejaksaan terkait kepemilikan dua KTP, di Bali serta Tulungagung.
Ia ditangkap polisi setelah salah satu warganya melapor ke pihak berwajib terkait dugaan rekayasa identitas kependudukan Suyoto, saat mencalonkan diri sebagai kepala desa, awal 2014.
"Waktu itu terdesak karena harus segera memenuhi persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa," ujarnya.
Di hadapan wartawan, Suyoto yang datang sendiri tanpa didampingi pengacara menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Ia berdalih kepemilikan KTP ganda miliknya karena kurang memahami prosedur administrasi kependudukan yang mengharuskan pencabutan KTP lama sebelum mendapat kartu identitas baru.
Pejabat KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Rendy Irawan mengatakan, pihaknya telah
melimpahkan kasus KTP ganda Desa Gedangan, Kecamatan Campudarat di Kejaksaan Negeri Tulungagung sampai dengan tahap II. (*)