Madiun, (Antara Jatim) - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan sekitar 1,2 juta warga Indonesia tercatat melakukan perekaman KTP elektronik lebih dari sekali.
"Akibatnya menimbulkan data ganda," ujar Zudan Arif Fakrulloh saat sosialisasi pemanfaatan data kependudukan di salah satu hotel di Kota Madiun, Jatim, Kamis.
Menurut dia, ada data ganda tersebut karena beberapa warga telah melakukan perekaman di satu daerah, namun kembali melakukan perekaman di tempat baru saat pindah tempat tinggal. Maka muncul dua data yang sama dengan domisili berbeda.
Kondisi itulah yang membuat lembaga terkait tidak dapat melakukan pencetakan KTP elektronik warga bersangkutan. Sebab harus dibenarkan terlebih dahulu.
Namun, meski ada banyak data ganda akibat perekaman yang berulang, pihaknya tidak dapat langsung menghapus salah satu data ganda tersebut. Sebab, tidak mengetahui keinginan masyarakat yang bersangkutan akan memilih data di tempat perekaman pertama atau kedua. Tak heran, penghapusan menunggu masyarakat yang bersangkutan.
"Jadi yang bersangkutan harus meminta penghapusan perekaman salah satu terlebih dahulu, baru dilakukan pencetakan," tuturnya.
Ia menjelaskan, hal tersebut diatas yang menjadi salah satu alasan kenapa KTP elektronik lambat dicetak. Beruntung, munculnya perekamanan ganda tersebut hanya sewaktu program perekaman massal beberapa waktu lalu.
Seiring perbaikan teknologi, sekarang sistem yang ada secara otomatis akan langsung menolak jika ada warga yang sama melakukan perekaman lebih dari sekali. Guna mengantisipasi data ganda tersebut, maka proses penunggalan data menjadi hal yang penting.
Setiap data yang terekam wajib dikirim ke pihaknya terlebih dahulu. Itu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi data ganda. Sebab satu warga wajib hanya memiliki satu data.
Zudan mengatakan, hal lain yang perlu diperhatikan terkait masalah KTP elektronik adalah kekurangan blangko untuk proses cetak. Pihaknya menyatakan masalah tersebut sudah dapat diatasi menyusul ketersediaan blangko di pusat yang banyak yakni sekitar 900 ribu setelah dilakukan lelang untuk dua tahun sekaligus.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat mengirim langsung sesuai kebutuhan yang diajukan daerah. Sebab, pengiriman blangko disesuaikan kemampuan daerah mencetak KTP-e.
"Selain itu, pembatasan tersebut dilakukan agar pengiriman blangko merata ke seluruh daerah. Artinya tidak boleh menyetok," ucapnya.
Dengan sejumlah kendala dan proses yang dilalui tersebut, pihaknya meminta warga untuk bersabar menunggu jika KTP elektroniknya belum jadi. Pihak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan perbaikan.(*)
1,2 Warga Indonesia Lakukan Perekaman Lebih Dari Sekali
Kamis, 16 November 2017 21:00 WIB