Malang (Antara Jatim) - Organisasi pers di Malang Raya, Senin, melayangkan surat somasi ke Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, terkait pengusiran terhadap wartawan yang meliput acara gladi bersih pelantikan anggota DPRD periode 2014-2015, Jumat (29/8). Ketiga organisasi pers tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dihadiri Ketua Sugeng Irawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dihadiri Sekretaris Yatimul Ainun dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dihadiri Divisi Advokasi Huda Prastoto. Ketiga organisasi pers itu ditemui Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara Hari Sasongko dan Siadi yang mendampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Iriantoro. "Silakan rekan-rekan menyampaikan permasalannya apa," kata Ketua DPRD Hari Sasongko. Masing-masing perwakilan ketiga organisasi wartawan tersebut langsung meminta klarifikasi pada Sekwan terkait pengusiran wartawan saat peliputan gladi bersih persiapan pelantikan anggota dewan baru. Sekretaris AJI Malang Raya Yatimul Ainun langsung membeberkan permasalahan yang dihadapi para jurnalis tersebut. "Pelarangan dan pengusiran dalam tugas jurnalistik, setelah kita kaji ada 3 rujukan hukum yang dilakukan Setwan saat gladi bersih pelantikan dewan," katanya. Publik layak mengetahui gladi bersih itu. Dalam Undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang transaksi elektronik, sudah jelas jika dewan adalah lembaga publik yang dibiayai oleh negara."Itu ranah publik. Dewan lokasi publik dan bukan tempatnya rahasia negara. "Kita malu dengan aksi pelarangan dan pengusiran seperti ini karena kita tidak melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik saat itu," tegas Ainun. Menanggapi somasi ketiga organisasi pers tersebut, Sekwan DPRD Kabupaten Malang, Iriantoro menyatakan dirinya bertanggung jawab atas pengusiran wartawan yang dilakukan oleh stafnya Rini Puji Astutik ketika gladi bersih. Ia mengaku ada kesalahan komunikasi antara Rini dan wartawan dan meminta maaf kepada wartawan. Saat itu, dirinya sedang melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat baru Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sehingga saat kejadian dirinya tidak tahu. "Saya mengetahui adanya insiden di acara gladi bersih persiapan pelantikan anggota dewan baru itu justru dari teman-teman wartawan. Saya selaku pimpinan, sekali lagi meminta maaf dan insiden itu bisa menjadi pelajaran bagi saya dan saya berharap teman-teman wartawan tetap bermitra dan saling membutuhkan," ujarnya. Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Sugeng Irawan mengatakan meski Sekwan DPRD Kabupaten Malang Iriantoro sudah meminta maaf pada wartawan, tapi pihaknya tetap melakukan somasi karena pengusiran wartawan saat peliputan melanggar Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 1 yaitu tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Artinya, kata Irawan, pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan, agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Selain itu, pelarangan atau pengusiran wartawan juga dikenakan pasal 18 ayat 1, yakni setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalis akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta. "Jika Sekwan tidak menjawab somasi PWI paling lambat sepekan setelah pengajuan surat somasi ini, kami akan meneruskan kasus ini ke jalur hukum," kata Irawan. Senada dengan Irawan, Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Malang Gunadi Handoko, mengatakan kalau surat somasi yang dikirimkan ketiga organisasi wartawan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Sekwan DPRD Kabupaten Malang, Peradi selaku pendamping ketiga oraganisasi wartawan itu akan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. "Tugas wartawan ketika melakukan peliputan yang mendapatkan pelarangan dan pengusiran, itu masuk pada ranah pidana karena wartawan dalam melakukan peliputan dilindungi UU Pers," kata Handoko menandaskan.(*)
Organisasi Pers Somasi Sekrtaris DPRD Kabupaten Malang
Senin, 1 September 2014 18:25 WIB