Surabaya (ANTARA) - Kejaksaaan Negeri Surabaya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kembali melayangkan somasi kepada penghuni Taman Hiburan Rakyat (THR) supaya meninggalkan dan mengosongkan THR yang meliputi Gedung Srimulat, Gedung Wayang Orang (Pringgodani), Gedung Ludruk, dan stan usaha.
"Kami sudah layangkan somasi pertama pada 27 Mei lalu, tapi masih diabaikan. Kemudian kami kembali melayangkan somasi kedua," kata Kasi Datun Kejari Surabaya Arjuna Megahnada, Jumat.
Ia mengemukakan, dalam somasi keduanya itu, pihaknya selaku kuasa hukum Pemkot Surabaya dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan batas waktu pengosongan selama 7 hari sejak somasi kedua dilayangkan.
"Kalau tidak salah, batas waktu yang kami berikan sampai hari Rabu (19/6) depan," ujarnya pula.
Dia menjelaskan, dari sekitar 108 penghuni THR, 10 di antaranya telah bersedia mengosongkan THR dan sisanya sebanyak 98 penghuni masih bertahan.
"Somasi kedua ini kami kirimkan kepada 98 warga yang masih belum mengosongkan THR," katanya lagi.
Sebelumnya, upaya penertiban itu dilakukan Kejari Surabaya, menyusul para penghuni THR tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya selaku pemilik aset.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga ingin mengembalikan maruah THR sebagai pusat kesenian dan perdagangan, mengingat saat ini telah beralih fungsi menjadi tempat hunian.
Kejaksaan kembali layangkan somasi penghuni THR Surabaya
Jumat, 14 Juni 2019 19:28 WIB