Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersaa dengan kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penyelamatan aset berupa tanah seluas 7.524 meter persegi (m2) di Kelurahan Banjar Sugihan dan seluas 6.581 meter persegi (m2) di Kelurahan Manukan Kulon, senilai Rp55,2 miliar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Rabu menyambut baik hasil kerja sama yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak karena aset di Banjar Sugihan dan Manukan Kulon itu, telah diperjuangkan sejak tahun 2005 namun mengalami kendala untuk sertifikasi karena dianggap sebagai tanah milik masyarakat yang didapatkan dari sebuah perusahaan.
"Sejak tahun 2005, akhirnya aset ini bisa keluar sertifikatnya pada bulan November tahun 2025," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ia mengatakan bahwa penyelamatan aset adalah prioritas utama Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto yang harus digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan sinergisitas yang luar biasa antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
"Ini betul-betul memberikan sesuatu yang luar biasa kepada Pemkot Surabaya. Kami memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajaran dengan memberikan penghargaan," katanya.
Ia mengatakan, aset berupa tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum), terlebih untuk menunjang kegiatan ekonomi warga setempat.
"Aset itu, sebagian sudah menjadi makam, maka akan tetap seperti itu. Untuk lainnya, akan kami manfaatkan untuk kepentingan warga, seperti rumah padat karya supaya ekonomi warga ikut bergerak," katanya.
Kajari Tanjung Perak Darwish Burhansyah mengatakan pemulihan aset ini adalah perwujudan konkret dari mandat Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Penyelamatan aset ini, merupakan bentuk kepercayaan dan sangat berarti bagi kami. Sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas dan kewenangan yang diberikan kepada kami harus dijalankan dengan integritas dan kerja keras," katanya.
Ia menegaskan peran Kejaksaan sebagai Advokat Jenderal negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yang bertugas memastikan setiap rupiah milik negara dan daerah kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Aset yang hari ini mendapat penghargaan merupakan perwujudan konkret dari mandat tersebut. Kami siap mendukung penuh program-program strategis Pemkot Surabaya,” katanya.
