Tulungagung (ANTARA) - Komite SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, resmi melayangkan surat somasi ke redaksi media daring, tiga LSM dan personal admin grup media sosial di facebook bernama Masyarakat Kritis Tulungagung atau MKT.
Keputusan melayangkan somasi itu diumunkan langsung oleh Ketua Komite SMKN 3 Boyolangu, Heri Widodo bersama sejumlah anggota komite lain di hadapan sejumlah awak media dan admin medsos di SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung, Senin.
"Kami keberatan dengan pemberitaan tersebut karena isinya fitnah dan tidak disertai klarifikasi kepada kami selaku komite yang diisukan melakukan pemaksaan kepada orang tua murid untuk membayar tunggakan SPP sebagai syarat keikutsertaan ujian akhir sekolah," kata Heri Widodo di hadapan awak media.
Ada lima pihak yang disomasi Komite SMKN 3 Boyolangu, yakni redaksi media daring jurnalmediaindonesia.com, LSM PKTP (Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli), LSM Cakra dan LSM Bintara serta admin group Facebook, dan personal admin grup media soaial facebook, Masyarakat Kritis Tulungagung (MKT).
Khusus ke pihak media daring, Heri mengatakan selain somasi ke redaksi, pihaknya juga membuat pelaporan ke Dewan Pers. Pihaknya ingin memastikan media daring tersebut terdaftar di Dewan Pers sehingga mengajukan tuntutan hak jawab.
"Jika tidak (terdaftar), maka kasus ini akan kami bawa ke ranah pidana," ucapnya.
Hal yang sama diberlakukan kepada tiga LSM yang menjadi narasumber dan menjadi biang fitnah penahanan kartu ujian akhir semester siswa.
Dalam somasinya, Komite SMKN 3 Boyolangu menuntut permintaan maaf dan mengklarifikasi tuduhan yang diunggah ke media daring maupun grup medsos MKT sehingga menjadi isu viral.
Heri juga menyoroti jika masalah sumbangan yang digulirkan tanpa fakta itu lantas dituduhkan berakibat pada sekolah telah menjatuhkan mental siswa disaat akan ujian.
"Narasumber harus mempertanggungjawabkan penilaiannya, variabel apa yang digunakan untuk mengukur ada usaha untuk menjatuhkan mental siswa," ujar Heri.
Selain itu, Komite menyangkal tuduhan LSM Cakra yang menyebut di media bahwa siswa peserta PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang masih diharuskan membayar sumbangan dengan besaran variatif berkisar Rp2,5 juta, padahal seharusnya ada perbedaan antara siswa yang mampu dan tidak mampu.
"Sumbangan ini tidak terkait dengan PIP dan KIS, sumbangan tidak ditentukan nilainya. Jadi sifatnya sukarela. Tidak ada paksaan," katanya.
Salinan berkas somasi yang ditandatangani 9 dari 15 anggota Komite SMKN 3 Boyolangu itu juga dikirim ke Dewan Pers, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kacabdin Pendidikan Provinsi di Tulungagung dan Polres Tulungagung.
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Ketua LSM Bintara Ali Sodik, ketua LSM PKTP dan admin MKT Susetyo Nugroho dan Ketua LSM Cakra mengaku belum menerima surat somasi yang dilayangkan.
Mereka justru mempertanyakan kapasitas Komite Sekolah yang dinilai uring-uringan dan melayangkan somasi segala, padahal objek perkara yang mereka persoalkan dan menjadi topik pergunjingan di media sosial lebih menyasar ke pihak guru dan Kepala SMKN 3 Boyolangu selaku kuasa pengguna anggaran.
"Kami justru akan melayangkan somasi ke pihak Kepala Sekolah karena permintaan transparasi yang kami ajukan tidak ada tanggapan," kata Ali Sodik.
Berita fitnah, Komite SMKN Tulungagung somasi media dan LSM
Senin, 16 Desember 2019 18:21 WIB