Jakarta (ANTARA) - Analis hukum dan politik senior Boni Hargens mengatakan Polri sesungguhnya membutuhkan pendekatan reformatif yang komprehensif, yakni yang tidak hanya mempertimbangkan idealisme perubahan, tetapi juga realitas di lapangan.
Menurut dia, pendekatan ini harus mampu menjembatani harapan masyarakat akan institusi kepolisian yang lebih baik dengan kondisi faktual yang dihadapi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.
“Reformasi kepolisian tidak dapat dipandang sebagai proses yang linear dan sederhana. Diperlukan pemahaman mendalam tentang kompleksitas organisasi, budaya kerja, keterbatasan sumber daya, serta tantangan eksternal yang mempengaruhi kinerja institusi kepolisian,” kata Boni dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Di samping itu, ia menyebut prinsip fundamental dalam reformasi kepolisian adalah perlunya memahami ATHG (ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan) yang dihadapi Polri sebagai institusi.
Dijelaskannya, ancaman mencakup spektrum yang luas mulai dari terorisme, kejahatan terorganisir, hingga tantangan keamanan siber, sementara tantangan meliputi tuntutan untuk memodernisasi sistem dan teknologi di tengah keterbatasan anggaran.
Adapun hambatan, menurut dia, mencakup aspek struktural dan kultural dalam organisasi, sedangkan gangguan merujuk pada faktor-faktor eksternal yang dapat mengganggu efektivitas operasional.
Tanpa pemahaman yang holistik, upaya reformasi disebut berisiko menjadi sekadar wacana normatif yang sulit diimplementasikan secara efektif. Untuk itu, Boni menekankan pentingnya pendekatan reralistis yang mengakui kompleksitas operasional kepolisian.
“Kita tidak bisa mengharapkan adanya perubahan sistemik tanpa memahami ATHG yang dihadapi Polri sebagai institusi. ATHG merepresentasikan berbagai dimensi kesulitan yang dihadapi Polri dalam menjalankan mandatnya,” ucapnya.
Ia meyakini bahwa reformasi kepolisian yang efektif memerlukan keseimbangan antara idealisme perubahan dan pragmatisme implementasi dengan pemahaman mendalam terhadap konteks operasional yang kompleks.
Ke depan, kata dia, diskursus reformasi kepolisian di Indonesia perlu bergerak melampaui rekomendasi yang bersifat normatif menuju pendekatan yang lebih holistik dan kontekstual.
“Hal ini memerlukan dialog berkelanjutan antara Kompolnas, Polri, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menghasilkan roadmap (peta jalan) transformasi yang realistis, tetapi tetap ambisius dalam mencapai standar profesionalitas yang diharapkan,” tuturnya.
Rekomendasi normatif yang dimaksud Boni, yaitu rekomendasi yang disampaikan Kompolnas kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait penguatan profesionalitas Polri sebagai bagian dari kinerja tahun 2025.
Menurut dia, rekomendasi yang diberikan Kompolnas sudah dijalankan oleh Polri melalui agenda transformasi internal.
“Esensi rekomendasi tersebut sebenarnya selaras dengan agenda transformasi internal Polri yang telah digagas oleh Kapolri Listyo Sigit dan sedang dijalankan oleh institusi Polri saat ini,” katanya.
