Ketua DPRD Tulungagung: Dua Ranperda Ditindaklanjuti Dewan Mendatang
Jumat, 22 Agustus 2014 21:31 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Supriono, Jumat. menyatakan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang belum tuntas pembahasannya pada periode keanggotaan 2009-2014 secara otomatis menjadi tugas dan kewenangan anggota dewan periode 2014-2019.
"Untuk yang sudah dilaporkan ke DPRD dan sedang diproses tentunya akan kami tindaklanjuti bersama keanggotaan periode selanjutnya," kata Supriono kepada wartawan.
Ada dua ranperda yang belum tuntas diselesaikan DPRD periode 2009-2014, hingga akhir masa jabatan mereka.
Dua rancangan peraturan daerah dimaksud adalah ranperda pelestarian seni budaya lokal serta ranperda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Ranperda tentang pelestarian seni budaya lokal belum bisa dibahas karena terkendala beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sementara masa jabatan anggota dewan segera berakhir pada 31 Agutus 2014.
Sementara ranperda tentang minuman keras diputuskan ditunda oleh DPRD Tulungagung dengan pertimbangan menunggu Rancangan Undang-undang Antiminuman keras yang kini tengah digodok pemerintah bersama DPR RI.
"Selama lima tahun keanggotaan, mulai 2009 hingga 2014, total sudah ada 37 produk perda yang kami tetapkan. Sisanya yang belum menjadi PR (pekerjaan rumah) kawan-kawan DPRD periode selanjutnya," ulang dia.
Bupati Tulungagung, Sahri Mulyo berharap hutang ranperda di DPRD bisa segera dituntaskan keanggotaan dewan periode 2014-2019 yang akan segera dilantik, Minggu (24/8).
"Penetapan (dua) ranperda itu penting untuk payung hukum pelaksanaan pembangunan serta penegakan aturan di Kabupaten Tulungagung," kata dia.
Pada rapat paripurna terakhir yang dilakukan awal pekan lalu, Senin (18/8), DPRD Tulungagung menetapkan enam dari tujuh ranperda yang diajukan eksekutif.
Satu-satunya ranperda pada tahun anggaran 2014 yang batal ditindaklanjuti pembahasannya adalah ranperda pengendalian peredaran minuman keras karena mendapat banyak tentangan dari sejumlah elemen masyarakat setempat. (*)