Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur berencana mengintensifkan sosialisasi program jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil, sebelum pemberlakuan secara efektif pada 1 Juli 2015. Salah satu sosialisasi program jaminan sosial tersebut dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim kepada ratusan dosen dan karyawan di lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Selasa. Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Rizani Usman, berdasarkan aturan dari pemerintah, PNS atau aparatur pemerintahan sipil, baik di pusat maupun daerah, akan resmi mendapatkan program jaminan sosial mulai 1 Juli 2015. "Ada dua program jaminan sosial yang akan didapat PNS, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selama ini, PNS tidak pernah terlindungi oleh dua program jaminan sosial tersebut, kecuali Jaminan Kesehatan melalui Askes (sekarang bernama BPJS Kesehatan)," ucap Rizani. Selain PNS, lanjut Rizani, jaminan sosial serupa juga akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri, serta pejabat daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota, kemudian anggota DPR/DPRD, dengan pembayaran premi ditanggung pemerintah melalui dana APBN/APBD. "Jadi, mulai Juli 2015, akan ada tambahan jutaan peserta baru BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan PNS, anggota TNI/Polri dan pejabat daerah serta wakil rakyat. Untuk menghadapi pemberlakuan program tersebut, kami terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta," ujarnya. Peningkatan kualitas layanan itu, antara lain melalui pendirian trauma center untuk penanganan kecelakaan kerja dengan menggandeng sejumlah rumah sakit di kabupaten/kota di Jatim dan juga bekerja sama dengan PT Jasa Raharja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan lembaga perbankan untuk pembukaan "Service Point Office". Salah satu yang sudah digandeng adalah Bank BRI yang memiliki cabang tersebar di seluruh Indonesia. "Untuk program JKK, setiap peserta mendapatkan biaya perawatan hingga Rp10 juta dan bisa bertambah jika peserta masih membutuhkan perawatan lanjutan hingga sembuh. Sementara program JKM, setiap peserta mendapatkan klaim jaminan sebesar Rp21 juta," papar Rizani Usman. Sedangkan untuk kasus kecelakaan kerja yang menimbulkan kematian, setiap peserta mendapatkan klaim jaminan sebesar 48 kali jumlah gaji yang dilaporkan kepada BPJS. Secara nasional, jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 11,5 juta pekerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,28 juta berada di wilayah Jatim. "Pada tahun ini, kami menargetkan tambahan peserta baru sebanyak 434.751 pekerja," tambahnya. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Jatim mengoperasikan sebanyak 16 kantor cabang dan delapan kantor perintis untuk melayani peserta dan masyarakat. Selain di Unair Surabaya, tambah Rizani, pihaknya secara bertahap juga akan melakukan sosialisasi program jaminan sosial ke perguruan tinggi negeri lainnya di Jatim serta instansi pemerintah. (*)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan dukung pengupahan berkelanjutan
8 Januari 2026 20:01
Disnakertrans Jatim perkuat sinergisitas dengan BPJS Ketenagakerjaan
18 Desember 2025 20:26
BPJS Ketenagakerjaan Jatim-DPMD "monitoring" ekosistmen pekerja
18 Desember 2025 18:48
BPJS Ketenagakerjaan-Kejati Jatim perkuat sinergisitas pengawasan
16 Desember 2025 20:41
BPJS Ketenagakerjaan Jatim perkuat Perisai perlindungan pekerja informal
15 Desember 2025 21:20
BPJS Ketenagakerjaan Jatim beri apresiasi pemda manfaatkan DBHCHT
14 Desember 2025 21:41
Pemkab Situbondo tanggung iuran BPJS TK ribuan buruh tembakau
11 Desember 2025 17:35
GoTo luncurkan program bantuan iuran BPJS untuk mitra berprestasi
10 Desember 2025 21:48
