Madiun (Antara Jatim) - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, senilai Rp4,5 miliar, bertambah menjadi tiga orang seiring proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mejayan telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut pada awal Juli lalu. Yakni, AS dan DC yang merupakan pejabat di Dinas Kesehatan setempat dan rekanan dalam pengadaan sekitar 22 jenis alat kesehatan untuk RSUD Dolopo itu. Kepala Kejari Mejayan, Andi Sundari, Selasa, mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan adalah AN. Yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil di Kabupaten Madiun. "Tersangka AN baru kami tetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut," tutur Andi Sundari kepada wartawan. Ia menjelaskan, hingga saat ini kejaksaan masih merahasiakan identitas ketiga tersangka tersebut. Hal itu karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Jawa Timur. "Selain itu, kami juga menghargai azas praduga tak bersalah, sehingga identitas tersangka masih dirahasiakan," kata Andi Sundari. Seperti diketahui, kejaksaan menduga terdapat penyalahgunaan keuangan negara atas proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Dinas Kesehatan untuk RSUD Dolopo pada tahun 2011. Pengadaan 22 alat kesehatan tersebut dilakukan saat terjadi perubahan status Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo, sehingga membutuhkan perlatan baru untuk mendukung operasional rumah sakit. Modus yang digunakan para tersangka adalah menggelembungkan harga satuan dari puluhan jenis alat kesehatan. Hal itu dibuktikan dari sejumlah dokumen yang telah disita jaksa untuk dijadikan barang bukti. (*)
Tersangka Kasus Korupsi Dinkes Madiun Bertambah
Selasa, 22 Juli 2014 21:50 WIB