Pengadilan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Dinkes Madiun
Selasa, 20 Januari 2015 21:22 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2011 senilai Rp4,5 miliar di Dinas Kesehatan setempat.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Endang Sri GL menyatakan, permohonan praperadilan gugur dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan negeri setempat, Selasa.
Para tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut adalah, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Aries Nugroho, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Dinkes Kabupaten Madiun Ari Sugeng Riyadi, dan rekanan Dinkes Kabupaten Madiun Dwi Cahyono.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Endang Sri GL menyatakan gugurnya permohonan praperadilan tersebut dengan dasar pasal 82 ayat (1) d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, mengenai penahanan dan perpanjangan penahanan oleh penyidik Kejari Mejayan, hakim berpendapat sudah sesuai pasal 21 KUHAP.
"Atas pertimbangan itu, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan pemohon dinyatakan membayar biaya perkara nihil," ujar Hakim tunggal Endang Sri GL dalam amar putusannya.
Sesuai pasal tersebut, perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka yang dilakukan Kejaksaan Mejayan telah tepat. Hal itu karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup, dalam keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Seperti diketahui, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun 2011 mengajukan pra peradilan melalui penasihat hukumnya. Mereka menggugat Kejakasaan Mejayan dan menilai kasus tersebut janggal dalam penetapan status hukumnya.
Sementara, pihak Kejaksaan Mejayan, Kabupaten Madiun, telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk ditindaklanjuti.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan menduga terdapat penyalahgunaan keuangan negara atas proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Dinas Kesehatan untuk RSUD Dolopo pada tahun 2011.
Pengadaan 22 alat kesehatan tersebut dilakukan saat terjadi perubahan status Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo, sehingga membutuhkan peralatan baru untuk mendukung operasional rumah sakit. (*)