Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dinkes Madiun
Jumat, 5 Desember 2014 19:39 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun 2011 senilai Rp4,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Andi Sundari, Jumat, mengatakan
ketiga tersangka yang ditahan adalah rekanan Dinkes Kabupaten Madiun Dwi Cahyono, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Kabupaten Madiun Ari Sugeng Riyadi, dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Aries Nugroho.Ppenahanan ketiganya dilakukan pada Jumat (5/12) siang.
"Penahanan ini dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih kooperatif dan tidak melarikan diri. Selain itu juga mempercepat proses pemeriksaan yang masih terus berjalan," ujar Andi Sundari.
Menurut dia, hasil penghitungan kejaksaan setempat yang berkonsultasi dengan tim ahli dari RSUD dr Sardjito Yogyakarta dan akademisi UGM Yogyakarta, diperoleh kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Kerugian itu diketahui dari hasil penggelembungan harga dan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun, untuk kepastiannya, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Penasehat hukum tersangka, Indra Priangkasa, menyayangkan langkah kejaksaan yang menahan ketiga tersangka. Karena berdasar Kitab Hukum Undang-Undang Pidana, selama tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, maka tidak perlu ditahan.
"Kami menyayangkan penahanan ini, karena tersangka tidak ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Kami juga tidak tahu apa pertimbangannya sehingga dilakukan penahanan. Saya menilai bahwa penahanan ini lebih bersikap obyektif," kata Indra.
Di sisi lain, hingga kini belum ada hasil kerugian negara dari audit BPKP Jawa Timur. Sehingga, seharusanya tersangka tidak perlu ditahan. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. Terlebih ada salah satu kliennya yang sakit.
Seperti diketahui, kejaksaan menduga terdapat penyalahgunaan keuangan negara atas proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Dinas Kesehatan untuk RSUD Dolopo pada tahun 2011.
Pengadaan 22 alat kesehatan tersebut dilakukan saat terjadi perubahan status Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo, sehingga membutuhkan peralatan baru untuk mendukung operasional rumah sakit.
Para tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)