Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk perpustakaan SD se-Kabupaten Madiun senilai Rp7,3 miliar yang ditangani Dinas Pendidikan (Dindik), Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kasi Intel Kejari Mejayan, Bambang Tejo, Jumat, mengatakan, saksi yang diperiksa adalah para pengusaha yang dulunya mengikuti lelang proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Mereka antara lain, Yarnis Harun selaku Direktur PT Pendopo Jatayu Sakti, Edi Hariansyah selaku Direktur CV Sari Ilmu Persada, dan Agus Prayudi selaku kepala pimpinan proyek untuk lelang. "Para saksi baru diperiksa. Mereka sudah dipanggil dua kali namun baru datang kali ini," ujar Bambang Tejo kepada wartawan di gedung kejaksaan setempat. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Mereka ditanyai seputar proyek pengadaan buku untuk perpustakaan SD se-Kabupaten Madiun senilai Rp7,3 miliar pada tahun 2012. "Setelah ini kami akan mengadakan rapat tim penyidik untuk membahas hasil penyelidikan. Hasil pemeriksaan para saksi akan digabung dan dicocokkan kebenarannya dengan kondisi lapangan," kata Bambang Tejo. Sementara, saksi kasus tersebut menyatakan bahwa proses lelang pengadaan buku untuk perpustakaan SD itu telah menyalahi prosedur. Sebab dilakukan tidak sesuai aturan yang ada. "Kami dimintai uang sebesar 25 persen oleh salah satu pejabat Dinas Pendidikan setempat, namun tidak kami lakukan. Uang tersebut untuk pembayaran jasa memenangkan tender," kata saksi Yarnis Harun. Dalam proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Mejayan telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 24 orang. Baik dari pihak Dinas Pendidikan maupun peserta lelang. Selain dugaan korupsi pengadaan buku untuk perpustakaan SD se-Kabupaten Madiun senilai Rp7,3 miliar pada tahun 2012, Kejari Mejayan saat ini juga sedang menangani dua kasus korupsi lainnya di lingkup Pemerintahan Kabupaten Madiun. Yakni, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Dinas Kesehatan untuk RSUD Dolopo dan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun 2013 untuk 74 desa di Kabupaten Madiun dengan nilai masing-masing desa Rp250 juta. (*)
Kejaksaan Periksa Saksi Kasus Korupsi Dindik Madiun
Jumat, 5 September 2014 17:07 WIB