Kejari Mejayan Periksa Rekanan Proyek Dinkes Madiun
Rabu, 11 Juni 2014 18:06 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memeriksa rekanan proyek alat-alat kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang diduga menyalahi aturan dan sarat korupsi.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup pada Rabu pagi hingga siang di salah satu ruangan Kantor Kejari setempat yang juga mendapat penjagaan ketat dari pihak keamanan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Kejari tentang hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut.
Data Kejari Mejayan mencatat, diduga terdapat penyalahgunaan keuangan negara atas proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Dinas Kesehatan untuk RSUD Dolopo pada tahun 2011.
Pengadaan 22 alat kesehatan tersebut dilakukan saat terjadi perubahan status Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo, sehingga membutuhkan perlatan baru untuk mendukung operasional rumah sakit.
Selama penanganan kasus tersebut, Kejari Mejayan telah memanggil sejumlah pejabat Dinkes setempat, distributor, panitia lelang, dan panitia perencana. Namun hingga saat ini, Kejari Mejayan belum menentukan tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Kepala Kejari Mejayan, Andi Sundari, membenarkan bahwa kejari setempat sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi alat kesehatan tersebut. Saat ini, proses penyelidikannya masih berlanjut.
"Saat ini tim penyidik yang sudah dibentuk sebelumnya sedang bekerja. Proses hukum masih berlanjut," ujar Kepala Kejari Mejayan Sundari, kepada wartawan.
Selain dugaan proyek alat kesehatan, Kejari setempat juga sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dikelola oleh dua dinas di lingkungan Pemkab Madiun.
Kedua kasus tersebut adalah, pengadaan buku untuk perpustakaan SD se-Kabupaten Madiun senilai Rp1,3 miliar yang ditangani Dinas Pendidikan dan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun 2013 untuk 74 desa di Kabupaten Madiun dengan nilai masing-masing desa Rp250 juta. (*)