Surabaya (Antara Jatim) - Rencana investor menjadikan pasar buah Koblen Kota Surabaya sebagai pasar tradisional sentra khusus buah-buahan hingga kini belum terlaksana, karena terkendala perizinan pengelolaan dari Pemkot Surabaya. "Selama ini kami mengelola pasar tersebut dengan baik dan taat aturan. Harapannya agar pasar buah Koblen dapat menjadi sentra pasar tradisional khusus buah-buahan. Hanya saja belum dapat izin," kata Direktur PT Dwi Budi Wijaya, I Wayan Arcana, saat sejumlah anggota Komis B DPRD Surabaya melakukan sidak ke pasar setempat, Kamis. PT Dwi Budi Wijaya selaku investor menargetkan proses penambahan stan bisa dilakukan sampai 600 stan. Setiap satu stan berukuran sekitar 2x3 meter ini dapat terisi dua hingga tiga pedagang, dengan prediksi mampu menampung sekitar 1.500 pedagang. Saat ini, lanjut dia, ada sekitar 200 stan telah terisi oleh ratusan pedagang buah. Mereka adalah para pedagang yang telah masuk dan ditampung dari kawasan Pasar Buah Peneleh dan sebagian Pasar Keputran pada tahun 2009. "Sayangnya saat ini perizinan PBB kami masih tertahan di Pemkot. Akibatnya kami belum mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)," katanya. Menurut Wayan Arcana, pada 2011 lalu, pihaknya mengajukan SKRK ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, tapi hingga sekarang belum ada penjelasan, apakah disetujui atau tidak. SKRK menjadi landasan awal untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persyaratan lain. "Hingga sekarang, pedagang Pasar Koblen juga tidak dikenai pajak. Saya sudah minta pada pemkot mengenai perincian pajaknya berapa, namun pemkot belum juga menurunkan rinciannya sehingga saya belum bisa bayar pajak," terangnya. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Rusli Yusuf menyayangkan sikap pemkot. "Seharusnya tidak perlu dipersulit. Mereka selama ini sudah mengelola dengan baik kondisi pasar," katanya. Politisi asal Fraksi Demokrat ini menerangkan, sejak digusurnya pasar buah koblen lima tahun lalu, Surabaya tidak memiliki sentra pasar tradisional buah-buahan. Disisi lain, Pemkot Surabaya sendiri mewacanakan kondisi Kota akan dibuka akses luas bagi industri jasa dan perdagangan. "Ini sangat kontra produktif dengan belum dikeluarkannya perizinan bagi investor," katanya. (*)
Berita Terkait
DPRD Surabaya sebut pembangunan pasar buah Koblen belum bisa berjalan
23 April 2025 19:32
Pemkot Surabaya diminta tak ubah nilai sejarah bangunan eks Penjara Koblen
20 April 2021 10:57
Bekas penjara Koblen Surabaya diusulkan jadi pasar pariwisata
25 Februari 2021 18:41
Dinas Perdagangan Surabaya diminta cabut izin pasar buah eks Penjara Koblens
19 Februari 2021 08:20
Legislator soroti bekas Penjara Koblen di Kota Surabaya jadi pasar buah
25 Januari 2021 15:39
DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Segel Pasar Koblen
19 September 2018 09:42
Dinas Perdagangan Sebut Pasar Sayur Koblen Tanpa Izin
17 September 2018 16:42
DPRD Surabaya: Investor Pasar Koblen Tak Transparan
19 Desember 2014 22:10
