Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud menyebut pembangunan pasar buah pada bangunan eks penjara Koblen saat ini masih belum bisa berjalan karena kelengkapan perizinan.
"Pembangunan belum bisa berjalan sebelum PT Dwi Budi Widjaja selaku pengelola telah mengantongi izin yang dibutuhkan, terutama nomor induk berusaha (NIB)," katanya di Surabaya, Rabu.
Machmud menjelaskan tujuan pembangunan pasar buah secara permanen dinilai baik untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Meski begitu, pembangunan harus dilakukan pada lokasi yang tepat tidak hanya melihat terkait luas lahan kosong yang ada.
"Apalagi bangunan eks penjara Koblen telah berstatus cagar budaya, dan mempunyai nilai sejarah di dalamnya. Sehingga, bangunan tidak bisa dimanfaatkan sembarangan begitu saja," kata Machmud.
Seperti yang dijelaskan pakar sejarah dari Roodebrug Soerabia, kata dia, pendirian pasar secara permanen dapat merusak material bangunan cagar budaya. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat menghilangkan nilai sejarah yang tertanam pada bangunan eks penjara Koblen.
Ia menuturkan, sebelum terlambat dan agar tidak terjadi permasalahan ke depan, pihaknya meminta pemkot untuk lebih selektif dalam pemberian izin. Harus benar-benar dicek peruntukan pemanfaatan bangunan. Sebelum, proses pengerjaan berjalan.
"Pengelola dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan kami panggil untuk memberikan keterangan dalam pembangunan pasar ini," ujarnya.
Sementara Kabid Distribusi Perdagangan Dinkopdag Surabaya Devie Afrianto menjelaskan selain tidak memiliki NIB, pihak pengelola pasar juga belum berkoordinasi dengan Dinkopdag baik itu secara lisan atau tertulis.
"Karena itu pelaksanaan pembangunan tidak boleh dilakukan. Sebelum, mereka telah melengkapi prosedur pendirian pasar secara permanen," katanya.