Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mendukung upaya Satpol PP melakukan penyegelan puluhan lapak tidak berizin yang rencananya akan digunakan pasar sayur di kawasan Koblen, Bubutan, Kota Surabaya pada Selasa (18/9).
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur, di Surabaya, Rabu, mengatakan pemkot harus melakukan pengawasan secara terus menerus di lokasi agar tidak kecolongan.
"Sejak dulu itu tidak ada izinnya. Jika masih ada bangunan berupa lapak mestinya dipertanyakan?," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya harus segera bertindak terkait adanya pelanggaran pembangunan lapan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Koblen.
"Meskipun saat ini belum beroperasi dan belum bisa disebut pasar, tapi
bangunannya tetep manjadi masalah. Pemkot harus tegas, kalau tidak sesuai ya harus dieksekusi," katanya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sebelumnya menyegel puluhan lapak yang di kawasan Koblen pada Selasa (18/9) karena dinilai tidak kelengkapan perizinan.
"Ini melanggar karena tidak punya IMB. Mereka tidak boleh beraktivitas dan beroperasi hingga perizinannya dilengkapi," kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Rombongan petugas Satpol PP dan staf Dinas Cipta Karya Kota Surabaya yang mendatangi lokasi dengan memasang stiker bergambar tanda silang merah di bangunan lapak semi permanen yang dibangun sejak 2014.
Tanda silang merah tersebut sebagai bukti adanya pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Satpol PP berharap agar pasar tersebut tidak boleh beroperasi hingga perizinannya lengkap.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Chalid Buchori memastikan bangunan di Koblen itu tidak mengantongi IMB.
Demikian juga Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widiyati. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya bangunan baru ataupun rencana pendirian pasar sayur di kawasan Koblen. "Saya belum tahu kalau soal itu," ujarnya.
Namun, Wiwiek menegaskan bahwa dirinya belum mengeluarkan izin apapun, termasuk kajian sosial ekonomi (sosek) terkait pembangunan rencana pasar sayur tersebut.
"Tidak ada surat masuk dan kita tidak mengeluarkan izin apapun soal itu," katanya. (*)
DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Segel Pasar Koblen
Rabu, 19 September 2018 9:42 WIB
Sejak dulu itu tidak ada izinnya. Jika masih ada bangunan berupa lapak mestinya dipertanyakan?