LSM Bojonegoro Demo Tuntut Kejari Tetapkan Tersangka
Rabu, 25 Juni 2014 12:25 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Puluhan anggota LSM Angling Dharma Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu, demontrasi menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana bimbingan teknik dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012.
"Kami mendesak Kejari segera menetapkan tersangka baru sesuai yang dijanjikan," kata Ketua LSM Anggling Dharma Bojonegoro M. Nasir, dalam demonya di depan kantor Kejari setempat, Rabu.
Dihadapan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Daniel Pananangan, ia mengatakan, kejari dalam kasus dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan baru menetapkan satu tersangka yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsyuri.
Padahal, menurut dia, dalam mengambil keputusan di DPRD mengenai pelaksanaan bimtek dan sosialisasi perundangan DPRD dilakukan secara kolektif oleh pimpinan DPRD.
"Karena keputusan DPRD dilakukan secara kolektif, seharusnya tersangkatnya tidak hanya satu," ucapnya, menegaskan.
Pada kesempatan itu, ia bersama puluhan pendemo yang membawa spanduk yang berisi tulisan tentang desakan penetapan tersangka baru, juga menyerahkan pakaian dalam wanita (BH) kepada Daniel Pananangan.
Menanggapi pendemo, Kasi Pidsus Kejari Daniel Pananangan, menjelaskan pihaknya memiliki strategi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012 sebesar Rp8,7 miliar.
"Kami akan bekerja secara maksimal dan sudah mempunyai strategi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus bimtek dan sosialisasi perundang undangan DPRD," tegasnya.
Ia juga meyakinkan kepada pendemo bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi bimtek dan sosialisasi perundang-udangan DPRD tetap akan dilakukan.
"Kami minta masyarakat bersabar menunggu untuk penetapan tersangka baru," ucapnya.
Dimintai konfirmasi, Daniel menjelaskan strategi yang akan dilakukan dalam menetapkan tersangka baru yaitu menunggu fakta yang akan muncul di persidangan.
"Penetapan tersangka baru akan kami lakukan berdasarkan fakta di persidangan," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan berkas pemeriksaan kasus korupsi tersebut hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara, yang dilakukan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) setempat.
"Kalau perhitungan kerugian negara sudah diketahui berkas perkara kasus korupsi ini segera kami limpahkan ke pengadilan," tandasnya.(*)