Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelajar Pencuri
Selasa, 13 Mei 2014 20:01 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Taman Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang pelajar tingkat SMP yang nekad mencuri karena ketagihan bermain secara online atau "game online".
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Sudono, Selasa, mengatakan, tersangka adalah DP (16) dan AH (13). Keduanya merupakan warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Keduanya ditangkap setelah mencuri rokok dan uang di toko milik Sutrisno yang berada di Jalan Kemiri, Kota Madiun. Mereka sudah tiga kali ini mencuri di beberapa lokasi yang berbeda," ujar AKP Sudono kepada wartawan.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya sempat mencuri kotak amal dan besi proyek di SMP 10 Kota Madiun. Kemudian besinya dijual dan uangnya digunakan untuk bermain secara "online".
Pencurian yang dilakukan tersangka berawal saat keduanya sedang asyik bermain secara "online". Namun keduanya kemudian kehabisan uang dan berniat untuk mencuri di toko.
Selanjutnya mereka mendatangi toko milik Sutrisno dengan menggunakan sepeda.
Sesampainya di toko, keduanya kemudian masuk melalui atap dan menjebol plafon dengan menggunakan gergaji serta palu. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, keduanya mengambil rokok, uang, dan parfum di estalase.
"Setelah berhasil mengambil barang curian, keduanya lalu keluar lewat jalan semula. Namun saat hendak mengambil sepedanya, sepeda tersebut tidak ada, karena sudah diamankan oleh petugas keamanan setempat," kata Sudono.
Berbekal sepeda yang ditemukan petugas keamanan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di tempat "game online".
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah gergaji, palu, 40 bungkus rokok, dua botol parfum, dan uang tunai Rp315 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (*)