Polres Magetan Tangkap Pelajar Pencuri Motor
Senin, 22 September 2014 19:11 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor Plaosan, Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang pelajar SMA yang melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kapolsek Plaosan AKP Ruwajianto, Senin, mengatakan pelaku adalah Rmd (18), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Palosan, Kabupaten Magetan.
"Ia ditangkap setelah polisi mendapat laporan kehilangan sepeda motor di sejumlah lokasi. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan atas kasus tersebut," ujarnya.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya. Motor itu merupakan milik warga Sarangan dan Palosan, Magetan.
Menurut dia, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong lama, yakni mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci setir. Kemudian sepeda motor itu didorong hingga sampai rumah.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di sekitar hotel di Sarangan dan Jalan Raya Plaosan-Sarangan. "Kami masih mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku melalukan pencurian lebih dari dua kali. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif," kata Ruwajianto.
Atas kejadian tersebut, pelaku yang masih sekolah di salah satu SMA di Magetan itu dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Nanti motornya akan saya jual. Uang hasil penjualan motor akan saya gunakan untuk membayar sekolah," kata tersangka saat diperiksa polisi. (*)