Polres Ngawi Tangkap Dua Pelajar Pencuri Motor
Rabu, 14 Januari 2015 18:09 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap dua orang pelajar tingkat SMP yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiyono, Rabu, mengatakan, kedua pelajar tersebut adalah DB (14) warga Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, dan AR (14) warga Kecamatan Ngawi.
"Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Ngawi. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pencurian motor beberapa hari yang lalu," ujar AKP Pujiyono kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan kedua tersangka pelajar tersebut berawal dari laporan korban atas nama Kardi, warga Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi. Awalnya, polisi berhasil menangkap DB dan mengamankan sepeda motor milik korban yang telah dibongkar.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka AR yang merupakan teman sekolah DB di salah satu SMP di Ngawi.
Sesuai hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor di empat lokasi yang berbeda. Antara lain di Desa Kartoharjo Ngawi, Pangkur, Geneng, dan Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan cara mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menggantung pada kendaraan. Motor tersebut lalu dibongkar untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka mengku sudah empat kali melakukan aksi pencuriannya. Yakni tiga kali di Ngawi dan sekali di Magetan. Modusnya adalah mengambil motor yang masih ada kuncinya," kata Pujiyono.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Termasuk mencari penadah motor curian tersebut jika dijual oleh tersangka.
Meski kedua pelaku masih di bawah umur, polisi akan menjeratnya dengan pasal 362 kuhp tentang pencurian dengan hukum acara yang diberlakukan bagi anak-anak yakni hukum peradilan anak. (*)