Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap lima orang pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah saat ditinggal pergi pemiliknya.
"Dari lima tersangka itu, tiga orang di antaranya sebagai pelaku pencuri dan dua di antaranya sebagai penadah barang curian," ujar Kepala Satuan reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiyono, kepada wartawan, Sabtu.
Ketiga tersangka pencuri tersebut adalah, JS (15), RK (15) pelajar SMP, dan AW (16) seorang pelajar SMK. Sedangkan dua pendahanya adalah, EM (17) pelajar SMK serta IM (16) pelajar SMK. Semuanya merupakan warga Mantingan, Ngawi.
Kelimanya ditangkap polisi atas laporan korban, Nazir Furqon, warga Desa Pule, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Korban kehilangan sejumlah barangnya saat rumahnya dalam keadaan kosong.
Dalam aksinya, ketiga bocah tersebut mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis. Karena rumah dalam keadaan kosong, JS, RK, dan AW dengan leluasa mengambil barang-barang berharga di rumah Nazir. Di antaranya, laptop, tiga buah HP, uang tunai, dan sejumlah perhiasan. Total kerugian mencapai Rp45 juta.
Setelah mencuri, ketiganya menjual sebagian barang curiannya kepada dua orang temannya, yakni EM dan IM warga Desa Pakah, Kecamatan Mantingan. Akibatnya kedua bocah tersebut ikut diamankan polisi.
Polisi yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan barang-barang bukti yan ada, semuanya mengarah kepada para tersangka hingga akhirnya ditangkap.
"Dari kelima pelajar, tiga pelajar yang mencuri di lokasi dijadikan tersangka. Sedangkan kedua orang temannya yang penadah, masih dalam pemeriksaan. Karena masih dibawah umur, para pelajar ini hanya dikenakan wajib lapor," kata AKP Pujiyono.
Meski belum ditahan, polisi tetap mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. Sebab, ditakutkan kawanan pelajar nakal tersebut juga melakukan perbuatan yang sama di lokasi lain.
Pihaknya merasa prihatin dengan ulah para pelajar tersebut. Untuk pemeriksaan, Polres Ngawi melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat. (*)