Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun Unit II Jawa Timur menangani sebanyak 29 kasus pencurian kayu yang terjadi di wilayah hukumnya selama Januari hingga Mei 2014. Humas KPH Madiun Wardoyo, Sabtu, mengatakan, dari sebanyak 29 kasus tersebut, jumlah pohon yang dicuri mencapai 82 pohon dengan kerugian sebesar Rp292, 253 juta. "Trennya cenderung menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, belum bisa ditaksir perbandingannya karena ini baru bulan Mei," ujar Wardoyo. Data KPH Madiun mencatat, jumlah pencurian kayu di wilayah setempat selama tahun 2013 mencapai 166 kasus. Dari sebanyak kasus tersebut, jumlah pohon yang dicuri mencapai 163 pohon dengan kerugian sebesar Rp495, 879 juta. Ia memastikan, dari semua kasus tersebut, barang bukti berupa kayu curian akan diserahkan ke tempat penampungan kayu (TPK) setempat setelah ada putusan sidang di pengadilan. "Selanjutnya akan dilelang untuk dijadikan aset negara. Dan jika tidak ada tersangka, maka akan dimasukkan dalam barang bukti sisa pencurian," kata dia. Adapun, kasus pencurian kayu di wilayah KPH Madiun yang terbaru, terjadi di RPH Mruwak, BKPH Brumbun. Seorang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni Sunarto warga Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Selain itu, polisi menduga ada keterlibatan oknum pegawai Perhutani KPH Madiun dalam kasus tersebut. Namun, kebenaran nya masih diselidiki lebih lanjut. Wardoyo menambahkan, jika ternyata ada oknum Perhutani yang terlibat dalam pencurian kayu, pihaknya akan memberi tindakan dan sanksi tegas. "Hasil klarifikasi kami kepada yang bersangkutan sejauh ini adalah tidak terlibat. Namun, betul terlibat atau tidaknya, kami akan menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Polres Madiun," katanya. Seperti diketahui, Sunarto tertangkap petugas patroli saat sedang mengangkut 11 batang kayu sono berbagai ukuran dengan mobil pikapnya bernomor polisi AE-8629-SA. Ia nekad mengangkut kayu ilegal tersebut karena tergiur dengan upah yang diberikan yakni Rp250 ribu untuk setiap angkutnya. Dalam pengakuannya, kayu tersebut dipesan oleh Judo, warga Kelurahan Wungu, Kabupaten Madiun, di sebuah warung. Tersangka juga menyebut keterlibatan seorang mandor KPH setempat yang bernama Pardi. Hingga kini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus pencurian kayu yang diduga melibatkan oknum Perhutani tersebut. (*)
KPH Madiun Tangani 29 Kasus Pencurian Kayu
Sabtu, 10 Mei 2014 14:11 WIB