Kab Madiun (ANTARA) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagai upaya pengelolaan hutan yang lebih baik.
"Melalui perjanjian kerja sama ini, kami mohon pendampingan Kejari Madiun dalam menangani permasalahan hukum bidang tata usaha negara(Datun). Kami berharap sinergi yang baik demi tercapainya pengelolaan hutan yang aman dan lestari di wilayah Madiun," ujar Panca Putra dalam keterangannya di Madiun, Jumat.
Administratur KPH Madiun Panca Putra M. Sihite mengatakan bidang hukum yang dikerjasamakan dengan kejaksaan setempat adalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Prosesi penandatanganan tersebut berlangsung di Sentani Garden Madiun pada Selasa (6/9/2023).
Menurut dia, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lembaga hukum negara sangat penting dilakukan. Hal itu mengingat Perhutani KPH Madiun mengelola kawasan hutan yang cukup luas di tiga Kabupaten, yakni Madiun, Ponorogo, dan Magetan.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Reopan Saragih menyambut baik kerja sama tersebut. Dia menambahkan bahwa saat ini Kejari mengedepankan upaya hukum yang lebih humanis, namun tetap pada aturan yang berlaku.
"Kami siap mendampingi dan mengawal kegiatan-kegiatan untuk membantu teman-teman jajaran KPH Madiun apabila di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ada hambatan. Seperti takut melangkah atau melanggar hukum agar nanti tidak ada keragu-raguan," katanya.
Dalam penandatanganan perjanjian tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Madiun Panca Putra M. Sihite, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Reopan Saragih bersama jajaran masing-masing, serta Perwira Pembina (Pabin) Jagawana KPH Madiun AKBP Sugeng Setia Trisna.