FKKP Sarankan Pemkab Telusuri Penyimpangan Raskin
Rabu, 23 April 2014 19:53 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Forum Komunikasi Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan, Jawa Timur, menyarankan agar pemkab sebaiknya meneliti kasus penyimpangan bantuan raskin yang dijadikan ajang kampanye saat pemilu legislatif.
Direktur FKKP Pamekasan Muid Syakrani, Rabu, menyatakan, pemkab perlu turun tangan mengusut kasus itu, karena bantuan raskin itu bukan untuk kampanye politik melainkan merupakan bantuan murni.
"Jika di lapangan ditemukan adanya bantuan raskin dijadikan ajang kampanye politik, jelas itu merupakan bentuk pelanggaran," kata Muid.
Oleh karenanya, sambung Muid, kasus dugaan penyalahgunaan bantuan raskin itu harus ditelusuri, sehingga masyarakat penerima bantuan tidak dirugikan. Apalagi, pelaku penyimpangan bantuan raskin itu, oknum pejabat pemkab.
Ketua FKKP Muid Syakrani mengemukakan hal ini, menanggapi temuan calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan bahwa di salah satu kecamatan di Kabupaten Pamekasan ada pendistribusian bantuan raskin yang dibagikan kepada warga secara cuma-cuma dengan catatan harus memilih caleg tertentu.
Temuan adanya bantuan raskin yang dijadikan ajang kampanye caleg tertentu oleh caleg PPP itu di Kecamatan Palenggan. Saat itu, caleg PPP yang bernama Moh Sahur Abadi itu selanjutnya menelpon camat setempat dan memprotes adanya praktik pembangian raskin itu.
Karena diprotes, maka bantuan raskin itu kemudian gagal diberikan secara cuma-cuma dan harus ditebus sebagaimana biasanya, yakni Rp1.600 per kilogram, sesuai dengan ketentuan.
Kepala Bulog Sub Divre XII Madura Haryono mengakui, menjelang pelaksanaan pemilu, Pemkab Pamekasan memang mengajukan jatah tambahan distribusi raskin atau yang disebut percepatan pendistribusian raskin.
Dengan adanya pengajuan percepatan pendistribusian itu, maka warga penerima bantuan raskin akan menerima tiga kali jatah distribusi raskin, atau 45 kilogram per rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM).
"Pengajuan percepatan jatah distribusi raskin oleh pemkab ini, sesuai dengan surat permohonan alokasi yang disampaikan kepada Bulog," kata Haryono menjelaskan.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan percepatan distribusi raskin oleh Pemkab Pamekasan itu, karena pihak Bulog hanya sebagai pelaksana.(*)