Pamekasan- Tim penyidik Polres Pamekasan mengaku, pihaknya kesulitan mengusut laporan dugaan penyimpangan bantuan beras bagi masyarakat miskin yang terjadi di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pamekasan Iptu Suyono, Rabu, menjelaskan, polisi kesulitan mengusut kasus dugaan penyimpangan raskin tersebut, karena beberapa saksi yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus itu tidak hadir. "Jelas kita tidak bisa mengungkap data-data yang dibutuhkan. Karena saksi-saksinya saja tidak mau hadir," kata Suyono menjelaskan. Menurut dia, dari sebanyak tiga orang yang dipanggil tim penyidik Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan, hanya satu diantaranya yang memenuhi panggilan polisi, sedang dua saksi lainnya tidak hadir. Akibatnya, polisi tidak bisa memanggil pihak terlapor, termasuk oknum pegawai Bulog yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan raskin di Pamekasan tersebut. "Dari para saksi itukan kami dari petugas berharap fakta-fakta dugaan penyimpangan itu terungkap. Tapi kalau saksinya saja tidak bersedia memenuhi panggilan polisi, bagaimana kita bisa mengusut kasus itu," terang Suyono. Pada tanggal 15 Februari 2012, warga miskin di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan melaporkan dugaan penyimpangan bantuan raskin di wilayah itu ke Mapolres setempat. Ketika itu ada sebanyak tiga orang yang datang ke Mapolres Pamekasan mewakili puluhan kepala keluarga penerima bantuan raskin di desa itu. Dalam laporannya, warga di wilayah itu hanya menerima bantuan raskin 1 kilogram dengan harga tebus Rp4.000 perkilogram. Padahal sesuai dengan ketentuan, bantuan raskin sebesar 15 kilogram dengan harga tebus Rp1.600 perkilogram. Sebelum melaporkan ke polisi, warga terlebih dahulu berunjuk rasa ke balai desa setempat, menemui kepala desanya, Azis. Namun, ketika itu mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, sehingga akhirnya mendatangi Mapolres Pamekasan melaporkan dugaan penyimpangan raskin yang dilakukan oknum kepala desa dan sejumlah oknum rekanan dan pegawai Bulog. Kedatangan warga miskin penerima bantuan ke balai desa Larangan Badung itu, bukan yang pertama kali. Sebelumnya mereka juga datang, namun tidak berhasil menemui Kades dan hanya sekretaris desa. Menurut juru bicara warga Ishak, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum, melaporkan dugaan penyimpangan raskin di desa itu, karena pemotongan bantuan terlalu banyak, yakni dari seharusnya 15 kilogram, hanya 1 kilogram. "Kalau pemotongan bantuan separuh saja, misalnya dari 15 kilogram menjadi 7 kilogram atau 8 kilogram, tentu kami tidak akan protes," ucap Ishak. Selain itu, harga tebus raskin jauh lebih mahal dari ketentuan Rp1.600 perkilogram menjadi Rp4.000 perkilogram. Puluhan warga yang memrotes bantuan raskin di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan ini umumnya merupakan buruh pemecah batu di desa itu. Warga mengaku, selain jatah bantuan berkurang, dan harga tebus raskin lebih mahal, sejak beberapa bulan lalu mereka juga tidak mendapatkan jatah distribusi raskin. (*)
Polres Pamekasan Kesulitan Usut Dugaan Penyimpangan Raskin
Rabu, 29 Februari 2012 12:21 WIB