Pamekasan - Ketua DPRD Pamekasan Kholil Asy'ari menyatakan, kalangan legislatif mendukung upaya proses hukum dalam kasus penyimpangan bantuan beras bagi masyarakat miskin yang terjadi di wilayah itu. "Hemat kami hal itu tindakan itu merupakan wujud dari masyarakat yang telah berfikir maju dan kami di kalangan dewan tentu sangat mendukung langkah mereka," kata Kholil Asy'ari di Pamekasan, Jumat. Ketua DPRD mengemukakan hal ini menanggapi adanya sekelompok masyarakat miskin di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, yang memproses secara hukum kasus dugaan penyimpangan bantuan raskin yang terjadi di desanya. Menurut dia, upaya proses hukum memang lebih baik dilakukan, sehingga nantinya bisa diketahui dan para pihak yang terbukti melakukan penggelapan dalam kasus bantuan raskin tersebut dan bisa disanksi oleh aparat penegak hukum. "Kami sangat mengapresiasi kepada mereka dan kami mengharapkan masyarakat desa yang lain bisa melakukan hal yang sama, jika memang di desanya terjadi penyimpangan bantuan raskin," kata Kholil Asy'ari menjelaskan. Ia juga mengaku heran dengan banyaknya penyimpangan bantuan raskin di Pamekasan selama ini yang hampir terjadi di semua wilayah kecamatan. Padahal, kata dia, pemkab telah menerjunkan tim pemantau raskin dari semua lapisan. Seperti dari kalangan lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, bahkan petugas dari aparat penegak hukum sendiri juga telah dilibatkan. "Kalau dilihat dari sisi banyaknya pemantau, rasanya tidak mungkin terjadi banyak penyimpangan," ucap dia. Sebelumnya, pada Rabu (15/2), sebanyak tiga orang perwakilan puluhan warga miskin di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, melaporkan dugaan penyimpangan bantuan raskin di wilayah itu ke polisi. Mereka melaporkan adanya dugaan penyimpangan bantuan raskin, karena selama ini hanya menerima bantuan raskin 1 kilogram dengan harga tebus Rp4.000 per kilogram. Padahal sesuai dengan ketentuan, bantuan raskin sebesar 15 kilogram dengan harga tebus Rp1.600 per kilogram. Sebelum melaporkan ke polisi, warga terlebih dahulu berunjuk rasa ke balai desa setempat, menemui kepala desanya, Abdul Azis, selama dua hari berturut-turut namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
DPRD Pamekasan Dukung Proses Hukum Penyimpangan Raskin
Jumat, 17 Februari 2012 18:39 WIB