Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Selasa, menetapkan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri sebagai tersangka korupsi dana bimbingan teknik (bimtek) dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012. "Kami menetapkan Abdul Wachid sebagai tersangka karena memiliki dua alat bukti dalam kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Selasa. Ia menjelaskan dua alat bukti yang diperoleh dan keterangan sejumlah saksi tersebut mengarah kepada Abdul Wachid Syamsuri telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012. "Sesuai keterangan saksi penyelenggaraan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD atas perintah yang bersangkutan," katanya, menegaskan. Ditanya berapa kerugian negara dalam kasus itu, ia mengaku belum bisa menyebutkan karena belum menghitung. "Kami belum menghitung. Tapi dalam pelaksanaan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD tersebut ada tindak pidana korupsi," ujarnya. Sebelum ditetapkan tersangka, menurut dia, Abdul Wachid Syamsuri bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Suyuthi, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto dan Sekretaris DPRD Agus Misnato menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Dia (Abdul Wachid) saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya untuk kepentingan penyidikan," jelasnya. Ia menyebutkan Abdul Wachid Syamsuri dijerat dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 3. "Dua pasal itu berisi seseorang yang memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya," tandasnya. Ditanya kemungkinan ada tersangka lainnya, Nusirwan belum bisa menjelaskan dengan alasan penyidikan kasus korupsi tersebut masih berlanjut. "Kita belum bisa menentukan kemungkinan ada tersangka lainnya. Tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya," ucapnya. Sesuai data, alokasi dana bimtek tahun anggaran 2012 tersebut mencapai Rp6 miliar dan sosialisasi perundang-undangan DPRD Rp2,7 miliar. DPRD setempat telah memanfaatkan enam kali bimtek dan empat kali sosialisasi perundang-undangan DPRD dengan alokasi anggaran Rp500 juta per bimtek atau sosialisasi perundang-undangan. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD, kejari setempat telah melakukan upaya pengeledahan sejumlah ruangan di DPRD, di antaranya, ruangan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri, selain juga kediamannya. (*)
Berita Terkait
Ketua DPRD Kota Madiun: Pemkot fokus pada layanan publik
22 Januari 2026 06:03
PDIP: Proses PAW terdakwa perkara hibah tunggu keputusan Mendagri
19 Januari 2026 14:50
Negara harus hadir cegah modal politik tinggi
2 Januari 2026 10:02
Fraksi Golkar DPRD Surabaya apresiasi penghargaan Polda Jatim atas penanganan korupsi
9 Desember 2025 18:16
KPK ungkap geledah rumah anggota DPRD Ponorogo pada pekan lalu
1 Desember 2025 16:14
DPRD Jember pastikan penahanan DDS tak pengaruhi kinerja parlemen
23 Oktober 2025 11:12
Tiga anggota DPRD OKU diberhentikan sementara karena dugaan korupsi
12 Oktober 2025 15:00
KPK sita enam aset dan sebut eks Ketua DPRD Jatim terima Rp32,2 miliar
3 Oktober 2025 09:07
