Panwaslu Bangkalan Samakan Persepsi Terkait Pelanggaran Pemilu
Senin, 10 Maret 2014 18:24 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan, Jawa Timur, menyamakan persepsi dengan pihak kejari dan polres setempat untuk menyikapi pelanggaran hukum pada Pemilu 2014.
Ketua Panwaslu Bangkalan Siti Zahra Ira, Senin, mengatakan penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran hukum itu, agar temuan pelanggaran bisa cepat diproses oleh pihak-pihak terkait, khusunya temuan pelanggaran hukum.
"Pertemuan antara panwaslu, polres dan kejari digelar di aula MTsN Bangkalan. Prinsipnya, pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu legislatif yang menangani adalah panwaslu," katanya.
Namun, jika pelanggaran mengarah kepada pidana, maka kedua institusi itu yang akan menindaklanjuti.
Oleh karenanya, sambung Zahra Ira, perlu adanya kesamaan persepsi antara panwaslu dengan kedua institusi penegak hukum itu, yakni polres dan kejari.
Tugas panwaslu dalam menangani pelanggaran pemilu pada pelanggaran administratif, sedangkan perdata dan kriminal akan ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Panwaslu kan bukan penyidik. Jadi tidak bisa menangani temuan kasus yang bernuansa kriminal. Makanya panwaslu membentuk penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan polisi dan jaksa," katanya.
Menurut dia, selama tahapan pemilu berlangsung, pihak panwaslu memang telah banyak menemukan pelanggaran pemilu, tetapi pelanggaran yang ditemukan di lapangan hanya pelanggaran administratif, semisal pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
"Kalau jenis pelanggaran hukum sejauh ini belum kami temukan, dan koordinasi penyamaan persepsi ini dalam rangka antisipasi," kata Ketua Panwaslu Siti Zahra Ira menjelaskan.
Pemilihan umum calon legislatif di Kabupaten Bangkalan akan digelar di 2.557 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 281 desa/kelurahan di 18 kecamatan.
Jumlah partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bangkalan pada pemilu legislatif yang akan digelar 9 April 2014 ini sebanyak 12 partai.
Ke-12 partai politik peserta pemilu itu masing-masing Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan nomor urut 1, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 2, Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan nomor urut 3, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 4 dan Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor urut 5.
Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 6, Partai Demokrat dengan nomor urut 7, lalu Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 8, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor urut 9 dan terkahir, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan nomor urut 10.
Dua partai politik lainnya masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Untuk calon pemilih di Kabupaten Bangkalan yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif kali ini sebanyak 955.998 orang. (*)