Menag: Biaya Pernikahan Masih Dibahas
Rabu, 5 Maret 2014 21:20 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan sampai saat ini masalah biaya pernikahan masih dalam pembahasan dan belum ada titik temu.
"Kami sudah mengadakan dua kali rapat koordinasi dengan KPK," katanya saat ditemui wartawan di Kediri, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengungkapkan rapat pertama membahas tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Agama. Tarif itu antara lain terkait dengan biaya pernikahan.
Dalam aturan sebelumnya, biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp30.000, sementara di luar kantor tidak ada ketentuannya sehingga harus diubah.
Dalam rapat itu, dibahas tentang biaya pernikahan di KUA yang naik menjadi Rp50.000 dan Rp600.000 di luar kantor.
"Namun, ada juga keinginan agar yang Rp50.000 (biaya pernikahan di KUA) dihapus, sementara yang di luar KUA tetap Rp600.000. Draf ini masih dalam pembahasan," tegasnya.
Ia juga mengatakan Kemenag tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan berapa nominal dalam pajak itu, karena hal itu kewenangan Kementerian Keuangan.
"Peraturan yang ada memang perlu ada perubahan. Dalam aturan yang lama, pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk kebutuhan transportasi ataupun jasa profesi petugas pencatat nikah," tambah Menag.
Sampai saat ini, tambah Menag, pihaknya meminta agar petugas tidak lagi melakukan pencatatan nikah di luar KUA, sambil menunggu keputusan penetapan biaya pernikahan.
Biaya pernikahan menjadi sorotan setelah seorang penghulu ditahan dengan tuduhan melakukan pungutan ilegal biaya pernikahan. Kepala KUA Kecamatan Kota yang bernama Romli menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (*)