Kejaksaan Sebut Pungutan Biaya Pernikahan Mengalir ke Kemenag
Kamis, 23 Januari 2014 15:28 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menyebut terdapat aliran dana biaya pernikahan dari kasus yang menimpa penghulu di Kediri, Romli mengalir ke pejabat Kementerian Agama setempat.
"Dari catatan bendahara masing-masing Rp20 ribu per peristiwa (pernikahan) ke Kemenag," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Amiek Mulandari di Kediri, Kamis.
Untuk modus, ia menyebut ada pegawai yang mengumpulkan dan menyerahkan ke Kemenag. Namun, sejauh ini kejaksaan belum melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan pada pejabat Kemenag Kota Kediri, termasuk pimpinan. Saat ini, kejaksaan masih fokus untuk penyelesian sidang dan ke depannya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga menyebut, sidang dengan kasus dugaan pungutan ilegal biaya pernikahan dengan terdakwa Romli, seorang penghulu dari Kediri masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Ada sekitar 15 orang yang dimintai keterangannya sebagai saksi.
Ia juga menegaskan, kejaksaan tidak mempermasalahkan uang saku yang diterima oleh penghulu ketika mereka datang ke rumah calon pengantin.
Pihaknya juga mengakui, dalam sebuah pernikahan sejumlah calon pengantin lebih nyaman menikah di rumah daripada di kantor, dan dari adat di masyarakat, tuan rumah memberikan uang lebih. Namun, ia tetap menegaskan yang dipermasalahkan adalah adanya keputusan menaikkan biaya pernikahan di luar ketentuan.
"Faktanya, biaya resmi Rp30 ribu dan ketika mendaftar sudah dinaikkan lebih menjadi Rp225 ribu," ungkapnya.
Amiek juga menampik, kejaksaan hanya mencari sensasi dan tidak berani mengungkap kasus yang lebih besar. Ia menegaskan, bukan masalah kecil atau besarnya uang, tapi masyarakat menjadi korban.
Dalam satu tahun di KUA kecamatan terdapat hampir 700 peristiwa pernikahan, dan jika dikalikan dengan nominal yang dibayarkan jumlahnya cukup besar.
Sementara itu, Humas Kementerian Agama Kota Kediri Zuhri belum bersedia berkomentar banyak tentang hasil persidangan yang menyatakan jika terdapat aliran dana dari pungutan biaya pernikahan itu ke Kemenag Kota Kediri.
"Itu ditanyakan ke bendahara untuk apa saja, nanti kalau saya jawab salah, karena saya tidak membidangi langsung," elaknya.
Namun, ia menegaskan Kemenag Kediri siap datang jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk dimintai keterangan.
Kepala KUA Kecamatan Kota yang bernama Romli saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam dugaan kasus pungutan ilegal biaya pernikahan.(*)