Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa jaksa dan hakim telah tegak lurus atau sejalan dengan peraturan yang ada, sehingga menepis pandangan kongkalikong dalam putusan vonis atas terdakwa Harvey Moeis.
Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
“Menganggap bahwa ada permainan jaksa, hakim, saya kira itu terlalu berlebihan. Nah, kami tegak lurus, kami sudah sampaikan, dan saya kira sangat terbuka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa keterbukaan dalam kasus Harvey Moeis telah dilaksanakan yang dimulai dari penanganan penyidikan hingga pernyataan banding terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa peran Harvey dalam kasus tersebut adalah menginisiasi pertemuan antara PT Timah dengan para pemilik smelter, dan mengumpulkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kalau sesuai dengan dakwaan itu kan ada sekitar Rp400 miliar lebih yang kami dakwa, tetapi dalam proses persidangannya, bahwa hakim melihat ternyata yang dinikmati sekitar Rp200 miliar lebih,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa untuk kasus Harvey Moeis perlu dilihat secara holistik atau keseluruhan.
“Karena siapa lagi pelaku-pelaku terhadap tindak pidana korupsi timah ini? Tentu kami sudah menetapkan ada sekitar 22 (tersangka). Nah, lalu apakah itu cukup? Nanti kami lihat bagaimana perkembangannya. Siapa lagi yang akan dimintai pertanggungjawaban terhadap itu,” jelasnya.