Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang saat ini sedang dalam tahap koordinasi antara jaksa peneliti dan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Kami dalam tahap koordinasi untuk melengkapi berkas perkara," kata Ketut di Jakarta, Jumat.
Penyidik melimpahkan kembali berkas perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung pada hari Jumat (22/9) disertai dengan petunjuk jaksa.