Surabaya (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Surabaya (Polrestabes) Surabaya memastikan pengemudi mobil berinisial AA (29) yang menabrak pengemudi becak dan pengendara motor di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, dalam keadaan tidak sadar diri akibat minuman beralkohol (mabuk).
Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan sesuai pengakuan AA, saat berkendara dirinya tidak sadar kalau menabrak pengemudi becak dan pengendara motor di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
"Jadi pengemudi roda empat itu balik setelah mengantar keluarganya pulang dari Bungrasih, setelah balik saat melewati jalan Basuki Rahmat tiba-tiba blank dan sadarnya saat mobilnya berhenti di trotoar," ucap Iptu Suryadi saat ditemui di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Kamis.
Kronologinya menurut saksi, kata dia, pengemudi mobil berjenis SUV berwarna abu-abu itu terlebih dahulu menabrak pengemudi becak kemudian menabrak sepeda motor milik ojek daring.
"Untuk korban satu meninggal dunia itu pengemudi becak yang selanjutnya pengemudi roda dua itu mengalami luka ringan dan hanya rawat jalan," katanya.
Menurut pengakuan pengemudi mobil, lanjutnya, sebelum mengemudi telah mengonsumsi minum-minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam.
"Sesuai pengakuannya, habis pulang dari salah satu tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Itu juga kami pastikan lewat tes laboratorium," kata Iptu Suryadi.
Saat ini, lanjutnya, sedang dilakukan penyelidikan lebih dalam terkait penggunaan obat-obatan terlarang yang akan diujikan di laboratorium juga.
"Untuk saat ini perkara kecelakaan ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dan akan dilakukan penyelidikan lebih," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Iptu Suryadi, disangka dengan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
"Bunyi pasalnya ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana denda paling banyak Rp24 juta," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pengemudi becak berinisial S (58) asal Kedung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia usai terlibat kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Basuki Rahmat meski sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya.
Petugas Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polrestabes Surabaya Bripka Aziz Mustofa mengatakan setelah kejadian, barang bukti dan pengemudi langsung di bawa oleh unit Laka Lantas untuk dilakukan penyidikan.
"Semua barang bukti dan pengemudi mobil langsung kami bawa ke unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan," katanya.