Kediri (Antara Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Amiek Mulandari memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan perkembangan persidangan dugaan pungutan biaya pernikahan yang melibatkan pejabat pencatat nikah di kejaksaan setempat, Kamis (23/1). Kejaksaan menyebut, terdapat dana dari pungutan biaya pernikahan itu yang mengalir ke Kemenag Kota Kediri sebesar Rp20 ribu per pernikahan. Dalam satu tahun, terdapat hampir 700 pernikahan di satu KUA yang ada di Kediri, sementara jumlah KUA mencapai tiga tempat. FOTO Asmaul Chusna/14/Chan.