Muhaimin Desak Pemerintah Hong Kong Selesaikan Kasus Erwina
Kamis, 16 Januari 2014 18:07 WIB
Oleh Arie Novarina
Jakarta (Antara) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah Hong Kong untuk memberikan perhatian khusus dan membantu mempercepat penyelesaian kasus Erwiana Sulistyaningsih (22), TKI asal Ngawi, Jawa Timur, yang telah disiksa oleh majikannya di Hong Kong.
"Kita terus mendesak dan mengingatkan komitmen Kementerian Tenaga Kerja Hong Kong untuk menindak keras terhadap kasus penganiayaan ini. Beliau kan selalu mengatakan pihaknya akan menjadi terdepan dalam melindungi warga kita yang bekerja di sana," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai pencanangan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) tahun 2014 di Jakarta, Kamis.
Muhaimin mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Hong Kong untuk memastikan komitmennya dalam memberikan jaminan perlindungan maksimal kepada TKI dan tenaga kerja asing lainnya yang bekerja di Hong Kong.
"Pemerintah Indonesia terus menangani dan berupaya menyelesaikan kasus ini secara maksimal. Saya juga berkomunikasi dengan Menteri Tenaga Kerja Hong Kong dan meminta komitmennya untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus ini," tutur Muhaimin.
Erwiana Sulistyaningsih (22) TKI asal Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, bekerja di Hong Kong sejak 13 Mei 2013 diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya.
TKI yang bekerja di Tseung Kwan O, Hong Kong itu selama delapan bulan terakhir tersebut selalu disiksa dan tidak pernah digaji.
Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi tubuh penuh luka, dan kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Sragen, Jawa Tengah dan dilaporkan kondisinya terus membaik.
Sementara itu, Muhaimin menambahkan berdasarkan laporan dari atase tenaga kerja Indonesia di Hong Kong, pada 15 Januari 2013 telah dilakukan pertemuan antara KJRI Hong Kong yang diwakili oleh Konsul Kejaksaan, Konsul Tenaga Kerja, Konsul Konsuler I dan Konsul Kepolisian dan pihak Hong Kong Police Force yang diwakili oleh perwakilan dari Organized Crime and Triad Bureau, Interpol dan Kwun Tong Police District.
"Dalam pertemuan yang dilakukan untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus ini, Pihak Kepolisian Hong Kong sangat serius dalam upaya untuk penanganan kasus tersebut dan meminta penjelasan singkat mengenai kronologi kasus ini," ujar Muhaimin.
Kepolisian Hong Kong juga mengharapkan Erwiana dapat memberikan kesaksian/pernyataan mengenai kejadian yang dialaminya dan meminta hasil pemeriksaan kesehatan (visum) oleh dokter setempat di Indonesia.
"Namun, apabila belum ada hasil visum setidaknya penjelasan dokter mengenai luka yang dialami oleh Erwiana sudah sangat membantu untuk proses penanganan lebih lanjut," kata Muhaimin mengutip laporan tersebut.
Pihak Kepolisian Hong Kong juga sangat mengharapkan apabila Erwiana dapat datang kembali ke Hong Kong untuk mengajukan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah awal Pihak Kepolisian Hong Kong akan membuat surat kepada pemerintah Indonesia mengenai penanganan kasus dugaan penganiayaan Erwiana dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(*)