Surabaya (Antara Jatim) - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa sopir pikap bernama Slamet (alm) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan antara truk gandeng dan pikap yang menewaskan 18 orang di Tongas, Probolinggo (28/12). "Itulah kesimpulan sementara dari hasil olah TKP yang dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono bersama petugas Korlantas Polri sejak Sabtu (28/12) malam sampai Minggu (29/12) siang," katanya kepada Antara per telepon dari Surabaya, Minggu. Ketika dihubungi dalam perjalanan pulang dari Probolinggo ke Surabaya, ia menjelaskan hasil sementara dari olah TKP disimpulkan bahwa penyebab kecelakaan adalah 'human error' atau faktor manusia, karena pengemudi mobil pikap sengaja melanggar rambu marka garis panjang utuh (tidak putus-putus) sewaktu mendahului kendaraan yang ada di depannya. Namun, dalam waktu yang bersamaan, ada truk gandeng truk gandeng Nopol P-8568-UL dari berlawanan, sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan 18 korban tewas. (*)
Berita Terkait
Polres Blitar tahan dua sopir pikap angkut ratusan botol arak
14 Juni 2025 22:59
Sopir pikap ditetapkan tersangka kecelakaan tewaskan Bendum Demokrat
7 Maret 2025 14:52
Polda Jatim sebut sopir pikap yang celakai Renville Antonio tak punya SIM
15 Februari 2025 18:20
Polres Ponorogo Tetapkan Sopir Pikap sebagai Tersangka
8 September 2015 18:18
Kecelakaan Probolinggo dan Balada Orang-orang Desa
31 Desember 2013 09:55
DPRD Jatim minta Dishub perketat pemeriksaan bus
15 September 2025 19:39
Polda Jatim selidiki penyebab kecelakaan tewaskan 8 orang di Probolinggo
15 September 2025 05:46
