Surabaya (Antara Jatim) - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah RI berinisial NSY yang tertangkap polisi saat pesta sabu-sabu, terancam dicoret keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum 2014. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Agus Mahfudz Fauzi di Surabaya, Selasa malam, mengatakan jika memang terbukti dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka caleg tersebut dipastikan tercoret dari daftar caleg tetap. "Yang bersangkutan kalau terbukti dalam proses peradilan dan ada keputusan tetap peradilan, maka statusnya menjadi 'Tidak Memenuhi Syarat'," ujar Mahfudz ketika dikonfirmasi melalui ponselnya. Hanya saja, KPU Jatim sampai saat ini belum mendapat laporan tentang tertangkapnya salah satu peserta atau caleg DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Timur. KPU Jatim belum akan menentukan sikap karena yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan dengan status sebagai tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan. "Kami malah tahu dari rekan-rekan media, karena belum ada laporan resmi sehingga kami juga menghormati status praduga tak bersalah," kata mantan anggota KPU Ponorogo itu. Mengenai berapa lama proses pembahasannya, Agus mengaku masih menunggu proses hukum dari aparat kepolisian maupun kejaksaan hingga benar-benar diputuskan dalam sidang di pengadilan. Seperti diberitakan, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membekuk seorang caleg DPD RI berinisial NSY ketika sedang menikmati sabu-sabu bersama anaknya berinisial JOK. "Kami menerima informasi adanya pesta sabu-sabu di sebuah rumah toko di kawasan Jalan Babat Jerawat. Setelah kami cek, ternyata benar dan menangkap tersangka," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard Sinambela. "Tersangka ini caleg. Kepada polisi ia mengaku memakainya hanya untuk senang-senang saja," kata perwira menengah berpangkat satu melati tersebut. Di tempat kejadian, polisi menggeledah seluruh sudut ruangan dan menemukan 1,7 gram sabu-sabu lengkap bersama alat hisapnya. Polisi masih akan mendalami kasus ini dan memeriksa tersangka lebih intensif. Akibat perbuatannya, tersangka telah menyalahgunakan barang-barang terlarang, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
Berita Terkait
Khofifah apresiasi KPU-Bawaslu atas suksesnya Pilkada Jatim 2024
10 Mei 2025 10:21
Pasangan Nanik-Suyatni klaim unggul tipis dalam Pilkada Magetan
23 Maret 2025 04:56
KPU RI pantau pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024
22 Maret 2025 20:22
KPU Jatim apresiasi kesuksesan tahapan Pilkada Kota Madiun 2024
21 Maret 2025 22:15
KPU Jatim tegaskan PSU Pilkada Magetan diikuti tiga pasangan calon
11 Maret 2025 22:22
KPU Magetan anggarkan Rp403 juta untuk gelar PSU Pilkada 2024
6 Maret 2025 16:17
KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025
4 Maret 2025 17:24
KPU Jatim supervisi PSU di empat TPS Pilkada Magetan
25 Februari 2025 16:10
