Panwaslu Bojonegoro Keluarkan Rekomendasi Penurunan Alat Peraga
Selasa, 12 November 2013 10:35 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jatim, mengeluarkan rekomendasi untuk 300 alat peraga kampanye pemilu 2014 yang harus diturunkan karena melanggar ketentuan.
"Rekomendasi untuk 300 alat peraga yang pemasangannya melanggar ketentuan sudah kami kirimkan kepada KPU dan Satpol PP sehari lalu," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Selasa.
Ia menjelaskan alat peraga yang melanggar ketentuan itu, di antaranya, di Kecamatan Kota, Kalitidu, Padangan juga kecamatan lainnya. Alat peraga yang terpasang melanggar Peraturan Bupati (Perbu) Bojonegoro mengenai Pemasangan Alat Peraga dan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang .
"Sebagian besar alat peraga terpasang di pohon, dengan cara, di antaranya dipaku di pohon," katanya, menegaskan.
Menurut dia, alat peraga yang melanggar kententuan itu, sebagian besar merupakan alat peraga kampanye yang baru dipasang calon legislatif (caleg) dan parpol.
"Hanya sebagian kecil alat peraga lama yang belum sempat kami rekomendasi ke KPU dan Satpol PP," ujarnya.
Ia mengaku kurang tahu apakah Satpol PP sudah mulai menurunkan alat peraga yang melanggar ketentuan baik yang sudah direkomendasikan sebelumnya yang juga harus diturunkan dengan jumlah 950 alat peraga.
"Yang jelas jajaran kami terus melakukan pemantauan kemungkinan ada tambahan alat peraga baru yang pemasangannya melanggar ketentuan," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan jajaran panwaslu, KPU dan Satpol PP sudah pernah membahas mengenai teknis penurunan alat peraga yang melanggar ketentuan.
Sesuai kesepakatan Satpol PP, lanjutnya, penurunan alat peraga yang melanggar kententuan baik Perbup Bojonegoro dan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 akan dilakukan petugas Satpol PP dengan didampingi jajaran petugas panwaslu.
"Penurunan alat peraga di kecamatan akan dilakukan petugas Satpol PP di kecamatan dengan didampingi penawascam," tuturnya.
Menjawab pertanyaan, menurut Mustofirin, KPU bisa menjatuhkan sanksi kepada parpol maupun caleg yang tidak mengindahkan ketentuan dalam memasang alat peraga kampanye berupa sanksi administrasi yaitu larangan mengikuti kampanye.
"KPU yang bisa menjatuhkan sanksi administrasi melarang parpol atau caleg mengikuti tahapan-tahapan kampanye," katanya, menegaskan. (*)