PPL Panwaslu Bojonegoro Segera Terima Honor
Jumat, 8 November 2013 9:53 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, Jatim, segera menerima honor yang besarnya Rp500 ribu/bulan selama bertugas dalam Pemilu 2014.
"Penjelasan dari Bawaslu Jatim untuk honor PPL dan panwascam Pemilu 2014 dalam waktu dekat cair. Mengenai alokasi honornya langsung dari Bawaslu," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Jumat.
Hanya saja, katanya, PPL yang bertugas sejak September hanya menerima honor selama sebulan, tapi panwascam menerima honor secara penuh yang besarnya honor ketua Rp1.250.000/bulan.
"Honor PPL dan panwascam dalam Pilkada Jatim yang lalu sudah lunas," katanya, menegaskan.
Meski belum menerima honor, katanya, kinerja PPL di daerahnya yang jumlahnya mencapai 1.436 orang di 430 desa/kelurahan dan panwascam 84 orang di 28 kecamatan tidak terganggu dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2014.
"Saat ini jajaran panwascam dan PPL mendampingi Satpol PP untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan," ucapnya, menegaskan.
Terkait dengan alat peraga, katanya, pawascam dan PPL juga mendapatkan instruksi agar melakukan pemantauan alat peraga baru yang dipasang di luar zona kampanye yang sudah ditetapkan KPU dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup Bojonegoro tentang Pemasangan Alat Peraga.
"Panwascam dan PPL kami instruksikan secepatnya melapor kalau menemukan alat peraga baru yang pemasangannya melanggar ketentuan," ujarnya.
Sebelum ini, katanya, jajarannya berhasil menemukan pemasangan alat peraga kampanye berupa banner, baliho, umbul-umbul juga alat peraga lainnya di 950 lokasi yang melanggar kententuan baik di luar zona kampanye maupun melanggar Perbup Bojonegoro.
Alat peraga yang melanggar ketentuan itu, lanjutnya, ada kecenderungan akan terus bertambah, sebab banyak calon legislatif (caleg) dalam memasang alat peraga tidak mengindahkan Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014.
Ia menambahkan alat peraga yang melanggar kententuan, selain lokasinya di luar zona kampanye juga pemasangannya di pohon dengan paku atau di tiang listrik termasuk dekat dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
"Ada juga alat peraga yang besarnya melebihi volume yang ditentukan," ujarnya. (*)