Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, masih kesulitan untuk menarik pajak tempat indekos padahal perangkat hukumnya sudah disahkan sejak 2010 melalui Peraturan Daerah Nomor 16/2010 tentang Pajak Daerah. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Sabtu, mengemukakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2010 tersebut mulai November nanti harus sudah mulai diterapkan. "November nanti Perda ini harus diterapkan. Setiap pemilik tempat indekos yang mengelola kamar lebih dari 10 unit dikenakan pajak sebesar 5 persen dari omzet per bulan," katanya, menegaskan. Dalam pasal 7 ayat 2 Perda Nomor 16/2010 itu disebutkan pengusaha tempat indekos yang memiliki sepuluh kamar wajib membayar pajak sebesar lima persen dari omzet mereka per bulan. Ade mengakui sulitnya penerapan Perda yang mengatur tentang tempat indekos itu karena pemkot belum memiliki data riil terkait tempat indekos mana saja yang bakal dikenai pajak serta belum adanya perangkat maupun SDM yang bakal memungut pajak tersebut. Oleh karena itu, lanjut Ade, untuk merealisasikan penerapan pajak tempat indekos tersebut pihaknya sudah mulai melakukan pendataan. Pendataan itu dilakukan untuk mengetahui jumlah dan sasaran kos-kosan mana saja yang wajib membayar pajak sebesar 5 persen tersebut. Menyinggung potensi pajak dari sektor kos-kosan tersebut, Ade mengaku masih belum menghitung secara detail, sebab pungutan pajak masih belum dilakukan. "Kalau sudah dua atau tiga kali pungutan, kita baru bisa menghitung potensinya secara riil," ujarnya, menjelaskan. Menurut Ade, pihaknya juga akan membentuk unit pelaksana teknis (UPT) di setiap kecamatan untuk membantu Dispenda dalam mem ungut pajak tempat indekos tesrebut, khususnya di wilayah yang padat mahasiswa, seperti di Kecamatan Lowokwaru yang dikelilingi oleh kampus-kampus besar. Menanggapi segera diterapkannya pajak tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arif Wahyudi menyarankan agar Dispenda melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik tempat indekos , disamping melakukan pendataan secara cermat. "Kalau tanpa sosialisasi dan didukung dengan data yang akurat , khawatirnya akan memicu protes dan gejolak di kalangan masyarakat, khususnya pemilik kos-kosan," tegas politisi PKB tersebut. Sementara salah seorang pemilik kos-kosan di kawasan Landungsari, Arini mengatakan dirinya tidak keberatan jika pemkot melakukan pungutan pajak 5 persen terhadap usaha kos-kosan. Namun, sebelum diterapkan perlu ada sosialisasi terlebih dahulu. "Kami juga harus tahu bagaimana mekanisme pungutan pajaknya, apakah bulanan atau tahunan serta peraturannya secara jelas," kata Arini. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tempat indekos yang pernah dihitung pada masa Wali Kota Malang peni Suparto sebesar Rp2,4 miliar per bulan dengan asumsi jumlah mahasiswa di kota itu mencapai 320 ribu jiwa lebih.(*)
Berita Terkait
Pemkot Malang upayakan 28.500 pekerja rentan terima Jamsostek di 2026
12 Desember 2025 19:41
Pemkot Malang jadikan RT Berkelas sebagai instrumen mengatasi banjir
9 Desember 2025 17:11
Pemkot Malang distribusikan bantuan bagi korban banjir Sumatera
7 Desember 2025 17:30
DPRD Kota Malang tegaskan penanganan banjir harus dievaluasi total
5 Desember 2025 14:33
Pemkot Malang antisipasi kenaikan harga pangan jelang akhir tahun
3 Desember 2025 22:30
Pemkot Malang perkuat sinergi dorong kunjungan wisata akhir tahun
30 November 2025 19:43
Pemkot Malang sebut pembentukan OPD baru masuk program kerja 2026
24 November 2025 17:55
