Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menilai belum ada satu pun bukti yang terungkap melalui saksi fakta selama proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah setempat di Mahkamah Konstitusi. "Selama tiga kali masa sidang dengan dua kali agenda mendengarkan saksi fakta dari pihak pemohon, belum ada yang memberatkan dan mengungkap adanya kecurangan selama Pilkada Jatim berlangsung," ujar Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa. Menurut dia, saksi dari pihak pemohon dalam hal ini Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), masalah yang diajukan tidak ada satupun dalil membuktikan terjadi kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan penyelenggara KPU Jatim dan kabupaten/kota. "Bahkan dugaan pelanggaran di tingkatan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menyebabkan perolehan suara pasangan nomor empat (Berkah) berkurang," kata dia. Pihaknya menilai, saksi-saksi yang diajukan "Berkah" sama sekali tidak ada korelasinya dengan perolehan suara di Pilkada Jatim yang digelar 29 Agustus 2013. Bahkan, lanjut Fahmi, semua saksi rata-rata justru mengungkapkan kejadian di tempat pemungutan suara yang menjadi basis massa "Berkah". Semisal, ada saksi dari Masalembu-Sumenep, Sidoarjo dan sejumlah lokasi lainnya yang ketika ditanya oleh majelis hakim di persidangan, justru dimenangkan pasangan "Berkah" sendiri. "Dari 25 saksi yang diajukan pemohon, tidak ada satupun yang menyentuh ke substansi perolehan suara. Justru kesaksiannya banyak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," kata dia. Contohnya, saksi bernama Munir di Bangkalan yang mengaku dipaksa panitia KPPS bernama Usman dan Wahid mencoblos 50 surat suara, padahal dua nama itu tidak ada dalam data yang dimiliki Ketua KPU Bangkalan dan bukan anggota KPPS setempat. Sedangkan, saksi-saksi dari pihak termohon atau KPU Jatim sudah menjelaskan bahwa saksi pemohon telah menerima hasil perhitungan suara di serta menandatangani hasil di TPS-TPS, bahkan hingga ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Hal itu membuktikan bahwa KPU sudah melaksanakan Pilkada sesuai azas dan prinsip-prinsip demokrasi dan telah memberikan hak konstitusional kepada masyarakat Jatim untuk memilih sesuai dengan hati nuraninya," kata pengacara sudah biasa menangani kasus atau perkara sengketa Pilkada tersebut. Sementara itu, sidang lanjutan akan digelar sore nanti mulai 17.00 WIB. Agendanya, kembali mendengarkan saksi tambahan yang diajukan kuasa hukum pemohon, berjumlah lima orang, ditambah tiga saksi eksplore serta dua saksi ahli. Seolah tidak mau kalah, pihak termohon juga mengajukan lima tambahan saksi fakta untuk mementahkan semua dugaan kecurangan di daerah-daerah yang dipermasalahkan. Kemudian, dari pihak termohon terkait, dalam hal ini pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), akan mengajukan 10 tambahan saksi fakta beserta saksi ahli. Sehari sebelumnya, pihak "Karsa" sudah mengajukan saksi dari legislatif yang diwakili Wakil Ketua DPRD Jatim Soenarjo dan enam pihak eksekutif di lingkungan Pemprov Jatim untuk menjelaskan detil bagaimana proses aliran APBD dan dana hibah serta bantuan sosial. (*)
KPU Jatim: Belum Ada Bukti Kecurangan Pilkada
Selasa, 1 Oktober 2013 13:35 WIB
