Khofifah-Herman Usung 50 Saksi, KarSa Bantah Gunakan APBD
Rabu, 25 September 2013 12:26 WIB
Oleh Sigit Pinardi
Jakarta (Antara) - Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja mengusung sedikitnya 50 orang saksi untuk memperkuat gugatannya terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi.
"Nanti biarkan saksi yang jelaskan. Saya sih 'confident' gugatan saya akan dikabulkan MK, sudah ada bukti yang lengkap dan kuat," ujar Khofifah usai menghadiri sidang perdana gugatannya di MK, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bukti dan saksi yang didatangkan dari beberapa kabupaten di Jawa Timur itu diyakini akan meyakinkan MK bahwa pada pemilihan gubernur pada 29 Agustus lalu telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif oleh pasangan petahana.
Melalui puluhan saksi dan bukti itu, kata Khofifah, diharapkan fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam persidangan.
"Berbantahan statemen seperti di sidang tadi tak akan kuat, biarkan saksi saja nanti yang mengungkap kepastiannya, mana yang fakta atau imaginer," ujarnya.
Dalam petitumnya, Khofifah-Herman selaku pemohon meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum keputusan KPU Jawa Timur Nomor 23/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 7 September 2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi serta keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 7 September 2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, membatalkan pasangan calon nomor urut satu sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Timur, Selasa (24/9), berlangsung dengan agenda sidang pendahuluan. Pasangan Khofifah-Herman didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, sementara pihak termohon yakni KPU Jawa Timur didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachid.
Kuasa hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya meyakini ada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013, di antaranya dana hibah dan bantuan masyarakat miskin.
Bantuan itu, menurut Otto, digunakan untuk mendulang suara dari masyarakat Jawa Timur. "Setiap tahun anggaran itu selalu naik," ujar Otto.
Otto mengungkapkan dana tersebut sebagai doping yang jumlahnya mencapai Rp8 triliun. Dari uang sebesar itu, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh delapan juta suara.
Pihaknya juga mempermasalahkan tindakan pasangan petahana yang menggunakan kesempatan dengan memerintahkan tim pendamping untuk menggunakan seragam yang telah disiapkan kubu petahana.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana, Otto meminta pasangan tersebut didiskualifikasi dari keikutsertaannya dalam Pilkada Jawa Timur dan kemenangannya dibatalkan.
KarSa Bantah Gunakan APBD
Sementara itu, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) membantah menggunakan dana APBD dalam memenangkan Pilkada Jawa Timur (Jatim) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Peningkatan dana (hibah dalam APBD) bukan karena pilkada," kata Kuasa Hukum Karsa, Trimoelja D Soerjadi, saat membacakan jawaban dalam sidang perdana sengketa Pilkada di MK Jakarta.
Trimoelja mengungkapkan meningkatnya dana hibah 2012-2013 diantaranya adalah karena terjadinya perubahan mekanisme transfer anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Tahun sebelumnya, transfer dari kementerian keuangan (pemerintah pusat) langsung ke kabupaten/kota, tetapi sejak tahun anggaran 2012 transfer dana BOS dari pusat tersebut ke pemprov dan selanjutnya Pemprov mentransfer ke kabupaten/kota," kata Soerjadi.
Dia juga mengatakan total belanja hibah Rp4 triliun lebih di anggaran 2013, yang merupakan BOS adalah Rp2,8 triliun.
"Jadi, hibah selain BOS adalah 1,3 triliun. Itupun sudah termasuk hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Jatim dan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas)," katanya.
Selain itu, lanjutnya, pembengkakan juga disebabkan adanya dana untuk pengamanan kepada kepolisian dan TNI.
"(Pembengkakan) itu semua ada penyebabnya, bukan data bersih yang seperti disampaikan pemohon tanpa ada background nya sehingga itu menyesatkan," kata Soerjadi, di depan majelis yang diketuai Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Kuasa Hukum Pemohon (Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja), Otto Hasibuan, mengatakan pasangan Karsa melakukan pelanggaran yang terstruktur dengan membuat program kerja untuk bisa memenangkan dirinya dalam Pilkada Jatim.
"Dilakukan dengan modus dibuat suatu Pergub dan Perda. Perda ini memuat tentang bantuan hibah, kemudian dibuat pergub. Inilah yang dibuat untuk dikeluarkan dana kepada masyarakat dan nanti ditumpangi," kata Otto Hasibuan.
Pemohon juga menilai anggaran ini disahkan oleh DPRD karena Calon Gubernur Soekarwo merupakan ketua Partai Demokrat yang mengusung dirinya sebagai calon gubernur.
Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.
Pilkada Jatim diikuti oleh empat pasangan, yakni pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (Jempol), Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), Eggi Sudjana-Muhammad Sihat (Beres) dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).
Hasil rekapitulasi KPU telah memenangkan Karsa setelah meraih 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Posisi kedua yakni pasangan Berkah meraih 6.525.015 suara atau 37,62 persen.
Kemudian pasangan Bambang-Said di urutan ketiga dengan raihan 2.200.069 suara atau 12,69 persen dan terakhir pasangan Eggi-Sihat 422.932 suara atau 2,44 persen. (*)