Oleh Taufik Ridwan Jakarta (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap putra musis Ahmad Dhani, yakni Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan korban. "Dul berstatus tersangka dengan tuduhan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin. Rikwanto mengatakan Dul diduga lalai mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia. Meski Dul ditetapkan tersangka, polisi menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (*)
Dul Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Tewaskan Enam Korban
Senin, 9 September 2013 13:42 WIB