Trenggalek (Antara Jatim) - Anggota DPRD Trenggalek Puguh Purnomo menggugat partainya sendiri, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), karena mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) dirinya secara tidak prosedural. Kepastian adanya surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek itu disampaikan sendiri oleh Ketua PKPI Trenggalek, Yaris Yahdiman, Rabu, menanggapi langkah hukum koleganya yang kini menyeberang dan terdaftar sebagai calon legislatif dari Partai Hanura tersebut. "Apanya yang mau digugat, kalau yang bersangkutan saat ini nyata-nyata sudah menyeberang ke partai lain dengan menjadi calon legislatif Partai Hanura," katanya. Puguh, sejauh ini belum memberi keterangan resmi atas langkah hukum yang ditempuhnya. Namun sumber di Pengadilan Negeri Trenggalek memastikan bahwa surat gugatan terhadap DPK (Dewan Pengurus Kabupaten) PKPI setempat telah didaftarkan sejak beberapa hari lalu dan menunggu jadwal persidangan. Disebutkan, Puguh menilai mekanisme PAW yang dilakukan DPK PKPI Trenggalek terdapat beberapa prosedur yang salah. "Gugatan itu sama sekali tidak mendasar dan terkesan konyol," kata Haris. Ia berargumentasi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota dewan yang pindah partai dan tidak perlu mengundurkan diri kedudukannya di DPRD hanya berlaku bagi partai nonpeserta Pemilu 2014. "Sedangkan PKPI adalah peserta pemilu tahun depan, maka secara otomatis apabila pindah partai harus dilakukan proses PAW, kalau tidak, justru kami yang salah," imbuhnya. Haris balik menyerang, apabila Puguh Purnomo enggan dilakukan proses pergantian, pencalegan yang bersangkutan di Partai Hanura terancam gagal. Terlebih sampai saat ini belum mengantongi surat pemberhentian dari PKPI. Lanjut dia, pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Trenggalek juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat proses PAW yang diajukan belum mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. "Ini masih proses dan belum ada keputusan dari gubernur, apanya yang mau digugat. Kecuali kalau keputusan PAW sudah turun, itu baru ada relevansinya," ujarnya. Namun demikian, sebagai institusi partai, pihaknya mengaku siap untuk melayani gugatan yang diajukan Puguh Purnomo. Ia yakin rencana PAW tersebut tidak akan dibatalkan oleh pengadilan. (*)
Caleg Hanura Gugat PKPI Trenggalek ke Pengadilan
Rabu, 28 Agustus 2013 11:39 WIB