Tulungagung (Antara Jatim) - Enam narapidana yang diidentifikasi sebagai provokator kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Tulungagung, akhirnya dipindah ke tiga LP berbeda di Kota Blitar, Kediri, serta Malang, demi mengantisipasi amuk susulan di tempat yang sama. Kepala LP Kelas II Tulungagung, Muji Widodo, Minggu pagi mengatakan, pemindahan dilakukan sebagai upaya taktis dalam mencegah kerusuhan susulan mengingat tiga dari enam narapidana tersebut memiliki perilaku beringas yang bisa memprovokasi ratusan napi dan tahanan lain. "Kami tidak mau ambil risiko jika mereka tetap ditahan di sini karena salah satu napi yang bernama Ibrahim alias Budheng ini dua kali mengamuk dan melakukan perusakan," terang Muji Widodo. Enam narapidana yang terpaksa dimutasi ke tiga lembaga pemasyarakatan berbeda itu masing-masing adalah Ibrahim alias Budheng, Aris Dwi, Debi Kurniawan, Umaji, Iwan Budianto, serta Andri Sugiarto. Tiga napi yang disebut pertama merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, serta penipuan/penggelapan. Aris Dwi dan Umaji dibantarkan ke LP Kelas II Blitar, Debi Kurniawan dan Andri Sugiarto di LP Kelas II Kediri, sementara Ibrahim alias Budheng dan Iwan Budianto dipindah ke LP Kelas I Lowokwaru, Malang. Proses pemindahan keenam napi provokator kerusuhan di LP Tulungagung tersebut berlangsung alot. Sejak terjadinya kerusuhan disertai perusakan sejumlah pintu pada saat shalat taraweh, Sabtu (3/8) sore sekitar pukul 19.00 WIB, keenam napi baru bisa dikeluarkan menggunakan kendaraan tahanan milik kejaksaan Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Ratusan personel kepolisian dan TNI bahkan harus melakukan penjagaan ekstraketat di dalam maupun luar LP karena informasinya Budheng dkk masih mencoba berontak tidak mau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain. "Budheng ini saat kami temui di dalam (LP) malah terlihat santai dan mengaku tidak tahu dengan apa yang terjadi sampai tiba-tiba banyak aparat mengerumuninya. Dia dan salah satu napi yang menjadi provokator kerusuhan (Aris) sempat berontak bersikeras tidak mau dipindahkan," terang Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto. Di tempat barunya, keenam napi dipastikan akan mendapat "hukuman" dengan menempati ruang tahanan isolasi berukuran 1 x 2 meter selama dua hari. Muji Widodo juga memastikan hak remisi keenam napi yang diidentifikasi sebagai provokator kerusuhan dicabut. "Setiap napi yang melakukan satu pelanggaran tidak akan mendapat jatah remisi, atau bila sudah terlanjur diusulkan maka haknya itu akan dicabut," tegasnya. Kerusuhan disertai perusakan pintu blok, pintu gerbang keluar, serta jendela di ruang sipir oleh sekitar 50 narapidana di LP Kelas II Tulungagung terjadi, Sabtu (3/8) sore. Kerusuhan diduga dipicu aksi solidaritas enam napi di blok kriminal yang tidak terima salah satu rekannya di blok tahanan narkoba dihukum penjara isolasi gara-gara kedapatan membawa/menyembunyikan ponsel dalam penjara. Enam napi yang berada di Blok A dan B tersebut kemudian melakukan pesta minuman keras sebelum kemudian mulai mengamuk dan memprovokasi ratusan napi dan tahanan lain yang sedang shalat taraweh untuk menjebol pintu blok tahanan dan terus merangsek ke pintu gerbang lapis kedua penjagaan sipir. Banyaknya napi dan tahanan yang ikut mengamuk dan minimnya jumlah tenaga sipir saat kejadian membuat amuk para penghuni hotel prodeo nyaris tidak bisa dikendalikan. Beruntung aparat keamanan dari unsur kepolisian dan TNI AD segera datang sehingga upaya kabur para napi di LP Kelas II Tulungagung berhasil digagalkan. Sejak Minggu dinihari kondisi di lembaga pemasyarakatan yang berada di jalan raya Tulungagung-Kediri, Kecamatan Kedungwaru ini sepenuhnya kondusif setelah enam napi provokator dipindah ke LP Blitar, Kediri, serta Malang. (*)