Komisi Informasi Terima Aduan LSM Laporkan Parpol
Selasa, 23 Juli 2013 20:34 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menerima pengaduan sejumlah lembaga swadaya masyarakat terkait lima partai politik besar yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan keuangan rutin kepada publik secara transparan.
"Ada lima parpol yang dimohonkan sengketa informasi publiknya oleh LSM terkait kewajiban badan publik nonpemerintah," kata Komisioner Komisi Informasi Jatim, Daan Rahmat Tanod, kepada wartawan pada acara prapeluncuran Laboratorium Keterbukaan Informasi Publik di Kantor KI Jatim, Selasa.
Kelima partai politik tersebut di antaranya Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat.
Ia mengaku, dalam laporannya pemohon sudah melakukan secara prosedural. Artinya, kata dia, apa yang sudah dimintakan perundangan sudah dilakukan pemohon. Hanya saja, pihak termohon atau partai politik belum meresponnya.
"Bisa jadi ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan parpol. Tapi, yang jelas sampai dengan diajukannya permohonan sengketa informasi oleh pemohon, parpol itu belum memberikan informasi data yang dimohon oleh pemohon," kata dia.
Sebenarnya, lanjut Tanod, parpol tidak sulit untuk membuat laporan dana dan struktur organisasinya. Salah satunya dengan menempelkan di papan pengumuman.
"Tempelkan saja di papan pengumunan, tidak masalah. Yang penting sudah ada laporan ke publik," katanya.
Sedangkan, ketika disinggung tentang mediasi, Tanod mengaku sampai saat ini belum dilakukan. Mediasi akan dilakukan bersamaan dengan sidang ajudikasi, karena sidang ajudikasi itu kalau secara administrasi persyaratannya lengkap bisa dilanjutkan.
"Nanti putusannya bisa dimintakan kepada para pihak apa melalui proses mediasi lebih dulu atau tidak sehingga langsung pada ajudikasi tergantung kepada para pihak nantinya," katanya.
Di sisi lain, Tanod menjelaskan Komisi Informasi Jatim masih memiliki pekerjaan rumah 32 kasus sengketa informasi yang harus segera diselesaikan. Dimana 32 sengketa informasi itu diajukan masyarakat setelah tanggal 29 April lalu.
Penyelesaian 32 kasus sengketa informasi itu terkatung-katung, karena Komisi Informasi Jatim tidak memiliki panitera. Selama ini, penyelesaian sengketa diselesaikan oleh sekretaris yang merangkap sebagai panitera.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jatim Joko Tetuko mengungkapkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, dijelaskan bahwa instansi publik baik pemerintah atau swasta harus memberikan informasi publik yang diminta masyarakat.
"Informasi yang menyangkut masyarakat umum adalah mengenai program kerja, penyandang dana, arus keluar masuk pendanaan dan laporan pertanggungjawaban masing-masing lembaga publik," kata Joko Tetuko. (*)