Surabaya (Antara Jatim) - Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan Jawa Timur mendesak pemerintah daerah untuk mempermudah prosedur pengurusan surat perlengkapan kapal nelayan agar tidak semakin membebani biaya mereka. Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan (FMKP) Jatim Oki Lukito di Surabaya, Selasa, mengemukakan para nelayan harus melewati proses yang berbelit-belit untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). "Untuk mendapatkan SIUP dan SIPI, nelayan diwajibkan mempunyai gross akta, surat ukur, pas tahunan, dan sertifikat kelaikan. Apalagi, izin dikeluarkan oleh instansi kesyahbandaran di lokasi yang berbeda," katanya. Oki mencontohkan nelayan di Sendang Biru, Desa Pondokdadap, Kabupaten Malang, yang harus bolak-balik ke Probolinggo dan Surabaya untuk pengurusan surat tersebut. Surat ukur, kelayakan laut dan pas tahunan harus diurus di kantor Kesyahbandaran Proprolinggo, sementara surat gross akta dikeluarkan Kesyahbandaran Tanjung Perak Surabaya. Apabila semua persyaratan sudah lengkap, lanjut Oki, SIUP dan SIPI baru bisa diurus di kantor pelayanan izin terpadu di Surabaya, tanpa dipungut biaya dan selesai sekitar satu jam. Selain nelayan Sendang Biru, kesulitan serupa juga dialami hampir seluruh nelayan di berbagai daerah di Jatim. Bahkan, nelayan di Brondong, Kabupaten Lamongan, masih harus melengkapi persyaratan yang lebih ketat saat mengurus SIUP dan SIPI, salah satunya semua kapal nelayan harus dilengkapi jaket pelampung. "Kapal 'purse-seine' yang berawak 23 orang harus mempunyai 23 buah baju pelampung yang harganya sekitar Rp100 ribu per potong," ujar Oki Lukito. Menurut dia, biaya resmi pengurusan SIUP dan SIPI sebenarnya cukup murah yakni berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Akan tetapi, biaya itu menjadi berlipat-lipat karena birokrasi yang panjang dan membutuhkan waktu lama. Akibat prosedur birokrasi itu, banyak nelayan yang enggan mengurus surat-surat kapalnya sehingga menjadi incaran petugas patroli saat menangkap ikan di laut. "Kehidupan nelayan sekarang ini sudah susah, jangan dibebani hal-hal seperti itu lagi. Pemprov Jatim sepertinya tidak memiliki kemauan untuk menyederhanakan perizinan kapal nelayan dan sangat lemah berkoordinasi dengan syahbandar. Meskipun sesama instansi pemerintah, tetapi mereka jalan sendiri-sendiri," ujarnya. Data FMKP mencatat di Jatim terdapat 6.580 unit kapal nelayan yang berukuran 10-30 gross ton (GT) dan wajib mempunyai SIUP dan SIPI. Pada tahun 2011, jumlah kapal yang telah memiliki izin sebanyak 1.070 unit dan tahun 2012 ada tambahan 363 unit kapal yang telah melengkapi surat. (*)
FMKP Desak Pemerintah Permudah Izin Kapal Nelayan
Selasa, 18 Juni 2013 19:50 WIB