Pamekasan (Antara Jatim) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pamekasan Alwi menegaskan akan mengusut dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai dalam proses pengurusan akta kelahiran. "Kasus dugaan pungutan liar itu akan secepatnya kami usut dengan memanggil yang bersangkutan, karena praktik ini jelas menodai citra Pemkab Pamekasan," kata Alwi, Jumat. Alwi mengemukakan hal ini menanggapi laporan korban praktik pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Dispenduk Capil Pamekasan berinisial "N" beberapa waktu lalu. Seperti yang dilaporkan warga ke DPRD Pamekasan Kamis (13/6), pungutan yang diminta "N" untuk biaya pengurusan akta kelahiran itu sebesar Rp500.000. Padahal sesuai ketentuan hanya Rp250.000. Oknum pegawai Dispenduk Capil ini sudah sering dikeluhkan karena praktiknya melakukan pungutan liar dalam berbagai jenis pengurusan dokumen administrasi yang berkaitan dengan kependudukan akta kelahiran. "Ini kan sudah tidak benar. Makanya secepatnya yang bersangkutan akan kami usut, agar institusi ini tidak tercemar dari praktik-praktik pungutan liar seperti itu," kata Alwi menambahkan. Sementara Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil oknum pegawai tersebut untuk melakukan klarifikasi. Suli juga meminta masyarakat melakukan pengurusan administrasi ke kantor kependudukan dan catatan sipil itu melalui jalur yang sebenarnya untuk menghindari praktik yang tidak diinginkan. (*)
Dispenduk Capil Pamekasan Usut Dugaan Pungutan Liar
Jumat, 14 Juni 2013 15:16 WIB