Oleh Fazar Muhardi Pekanbaru (Antara) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi atau program pemulihan lingkungan di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) secara tidak langsung telah "menelanjangi" lembaga hukum. "Jika memang tidak ada unsur-unsur pelanggaran hukum, sebaiknya pihak kejaksaan menyudahi konflik ini. Hentikan, karena sangat berdampak pada kondisi iklim investasi di negara ini," kata Koordinator ICW Firdaus Ilyas kepada Antara Pekanbaru per telepon, Selasa. Dia mengatakan, selama ini ICW terus memantau secara khusus kasus bioremediasi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dari hasil pemantauan itu, demikian Firdaus, ICW memang tidak bisa atau belum mengambil suatu kesimpulan apapun. "Namun yang jelas, sejauh ini hingga kasus berada di pengadilan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu memberikan atau mengungkapkan fakta-fakta adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara pada kasus itu," katanya. Semua indikasi yang disampaikan dalam persidangan, menurut dia, juga belum cukup kuat sehingga begitu gampang untuk dibantah. Jika memang pihak jaksa belum mampu menunjukan secara valid, baik itu bukti-bukti pelanggaran hukum atau kerugian negara, menurut dia sebaiknya kasus tersebut dihentikan. "Jangan sampai dipaksakan, karena hal demikian justru bisa merusak citra lembaga hukum di negara ini," katanya. Menurut Firdaus, analisa hukum tentang kasus bioremediasi sebenarnya sangat simple, namun harus ada pembuktian yang benar-benar 'matang'. "Kalau kita bicara apakah penyalahgunaan dana 'cost recovery' bisa diangkat ke pidana, hal itu sangat bisa dan ada aturannya. Tidak hanya diperdata saja," katanya. Namun sesuai dengan aturan pula, kata dia, sebaiknya kasus yang disangkakan itu benar-benar telah memenuhi unsur untuk diseret ke pengadilan. "Cukup dengan dua unsur saja, terbukti merugikan negara dan benar ada penyalahgunaan anggaran, maka kasus ini bisa pidana," katanya. Firdaus mengatakan, dalam kasus bioremediasi memang terkesan cukup rumit, karena kasus ini merupakan yang pertamakali ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Dalam kasus ini, tentunya banyak melibatkan pihak-pihak lainnya selain Chevron dan kontraktor. Kalau benar terbukti, tentuk lembaga hukum juga mestinya menyeret pejabat dari SSK Migas dan melirik aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," katanya. Presiden Direktur PT CPI, A. Hamid Batubara mengatakan telah meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melakukan peninjauan yang adil dan obyektif atas fakta-fakta atas kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di Provinsi Riau. Dia mengakui juga telah meminta pihak berwenang untuk menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya dan dengan hormat meminta agar hak-hak hukum dan asasi karyawan dan kontraktor CPI sebagai warga negara Indonesia tetap dihormati.
Kasus Bioremediasi Chevron "Telanjangi" Lembaga Hukum
Rabu, 8 Mei 2013 0:39 WIB